Lampumerahnews.id
JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali menyoroti persoalan aliran uang. Pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui adanya uang yang dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Khalid menjelaskan pengembalian uang sebesar US$354.500. Selain itu, terdapat uang sebesar US$200.000 yang disita KPK terkait perkara tersebut. Dengan demikian, nilai kedua uang itu mencapai US$554.500.
Keterangan Khalid menjadi bagian dari pemeriksaan saksi untuk perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Di sisi lain, Gus Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang terkait perkara kuota haji tersebut. Sebelum mengikuti sidang, ia menyatakan optimistis keterangan para saksi akan membantu mengungkap fakta sebenarnya.
“Alhamdulillah, dari sidang yang kita ikuti, semuanya semakin terang benderang siapa pihak-pihak yang menerima aliran uang. Dan saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang,” kata Yaqut.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Yaqut di tengah proses pembuktian yang masih berlangsung. Keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan akan dinilai majelis hakim untuk menentukan fakta hukum dalam perkara ini.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Seluruh dakwaan terhadap para terdakwa masih harus diuji melalui proses persidangan.


