-->

TERKINI

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Minta Korupsi Dibedakan dari Kerugian Bisnis Negara

lampumerahnews
Kamis, 22 Oktober 2026, 19.02 WIB Last Updated 2026-10-22T12:02:21Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Sahroni, diperlukan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas batas antara risiko bisnis negara dan tindakan korupsi.


Sahroni mengatakan, penilaian terhadap dugaan korupsi harus mempertimbangkan konteks perbuatan serta tujuan kebijakan yang diambil. Ia menilai, keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian perlu dibedakan dari tindakan pejabat yang sengaja menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan masyarakat.


“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni, Kamis (22/10/2026).


Ia mencontohkan, pejabat daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat harus dinilai berdasarkan tujuan dan tindakan yang dilakukan. Menurutnya, unsur kesengajaan serta penyalahgunaan jabatan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.


Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu meminta gagasan Luhut dikaji secara mendalam sebelum diterapkan melalui revisi UU Tipikor. Ia berharap perubahan aturan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara korupsi.


Sahroni menegaskan, revisi tersebut harus mampu membedakan kerugian dalam aktivitas bisnis negara dari korupsi yang benar-benar merugikan kepentingan publik. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih terukur tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pejabat yang terbukti melakukan korupsi.

Komentar

Tampilkan

Terkini