Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria berinisial T.L.D.A. (22), yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
T.L.D.A. diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang di rumahnya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 12 Juni 2026.
Peristiwa pencurian yang diselidiki polisi terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, informasi mengenai keberadaan T.L.D.A. diperoleh Tim Opsnal pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku diketahui berada di rumahnya.
Setelah memperoleh surat perintah penangkapan dari penyidik, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan T.L.D.A. beberapa jam kemudian.
Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial Dimas disebut sebelumnya telah diamankan Unit I Resum Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah ditangkap, T.L.D.A. dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti dalam perkara tersebut.
Wahyudi mengatakan penyidik masih mendalami perkara, termasuk memeriksa para terduga dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut terkait perkara ini serta keberadaan barang bukti,” tegasnya.
Polres Aceh Tamiang menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap T.L.D.A. masih berada pada tahap penyidikan. Status bersalah atau tidaknya yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kamalruzamal)


