Lampumerahnews.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kasus suap yang berkaitan dengan perkara batu bara dan PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan maupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Karena itu, Kejagung menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang dalam keterangan video yang dibagikan , dalam siaran pers nya yang di unggah melalui video streaming.( 9/7/2026).
Anang menambahkan, Kejagung tidak akan mendahului hasil penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Menurutnya, setiap tahapan penyidikan harus dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," kata Anang.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, Kejagung menghormati independensi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Di akhir keterangannya, Anang mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," tutup Anang.


