-->

TERKINI

RTRW Aceh Tamiang Sudah Mengatur Mitigasi Bencana Sejak 2013, Mengapa Huntap Masih Menunggu?

lampumerahnews
Rabu, 08 Juli 2026, 18.13 WIB Last Updated 2026-07-08T11:13:23Z

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban banjir Aceh Tamiang kini menjadi perhatian publik. Di tengah pembahasan yang masih berlangsung, penelusuran Lampumerahnews.id,menemukan bahwa arah pembangunan berbasis mitigasi bencana sebenarnya telah diatur lebih dari satu dekade lalu melalui Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Artinya, pembangunan kawasan permukiman yang aman bagi masyarakat terdampak bencana bukanlah kebijakan yang lahir setelah banjir bandang pada 26 November 2025. Sebaliknya, prinsip pengurangan risiko bencana telah menjadi bagian dari arah pembangunan daerah sejak RTRW tersebut ditetapkan.


Dalam qanun itu, pemerintah daerah menetapkan penataan ruang yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, perlindungan kawasan lindung, pengurangan risiko bencana, serta pengembangan kawasan permukiman yang aman. RTRW juga menjadi pedoman dalam pengembangan wilayah, termasuk penataan kawasan permukiman dan relokasi dari kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana.


Dengan demikian, secara regulasi daerah, Aceh Tamiang sesungguhnya telah memiliki landasan hukum untuk mengarahkan pembangunan yang memperhatikan aspek mitigasi bencana jauh sebelum musibah banjir besar melanda.


Namun, hingga delapan bulan pascabencana, ribuan korban banjir masih menunggu kepastian pembangunan Huntap.


Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik.


Apabila arah kebijakan mitigasi bencana telah ditetapkan sejak 2013, sejauh mana kebijakan tersebut telah diterjemahkan menjadi kesiapan penyediaan kawasan relokasi ketika bencana besar benar-benar terjadi?


Penelusuran Lampumerahnews.id, menunjukkan kebutuhan lahan untuk pembangunan Huntap yang saat ini masih dibahas pemerintah hanya mencakup sebagian kecil dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Seumadam. Berdasarkan dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang diperoleh Lampumerahnews.id, luas HGU perusahaan tersebut mencapai sekitar 2.304 hektare, sedangkan kebutuhan pemerintah untuk pembangunan Huntap hanya 23 hektare yang tersebar di Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang, dan Kampung Semadam.


Dalam perspektif penataan ruang, kebutuhan tersebut merupakan bagian dari penyediaan kawasan permukiman bagi korban bencana sebagaimana diarahkan dalam RTRW Kabupaten Aceh Tamiang.


Yang menjadi perhatian publik bukanlah semata-mata luas HGU tersebut, melainkan mengapa kebutuhan lahan Huntap yang relatif kecil dibandingkan total kawasan HGU hingga kini masih belum memperoleh kepastian.


Aktivis Transparency Aceh, Saiful Lubis yang akrab di sapa Ipong, menilai keberadaan RTRW seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama setelah daerah mengalami bencana besar.


"RTRW bukan hanya dokumen perencanaan yang disimpan di rak. Ketika daerah menghadapi bencana, dokumen itu harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusan agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas," ujar Ipong


Menurut Ipong, pemerintah daerah perlu memanfaatkan setiap ruang kebijakan yang tersedia agar penyediaan lahan Huntap tidak terus mengalami keterlambatan.


"Dalam proses perpanjangan HGU terdapat tahapan administrasi yang melibatkan rekomendasi kepala daerah. Karena itu saya menghimbau Bupati Aceh Tamiang agar mempertimbangkan secara cermat pemberian rekomendasi tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat yang hingga kini masih membutuhkan lahan Huntap," katanya.


Ia menilai, apabila proses perpanjangan HGU telah memperoleh keputusan akhir, penyediaan lahan untuk kepentingan umum berpotensi menghadapi prosedur administrasi yang lebih panjang karena melibatkan berbagai mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kalau SK perpanjangan HGU sudah terbit, proses penyediaan lahan untuk Huntap bisa menjadi lebih panjang karena harus melalui tahapan administrasi lintas instansi. Karena itu, menurut saya momentum sekarang harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar kepentingan masyarakat tidak semakin tertunda," tegasnya.


Ipong menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukanlah status HGU semata, melainkan bagaimana seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan solusi bagi ribuan korban banjir yang hingga kini masih menunggu rumah permanen.


Menurutnya, pembangunan Huntap tidak cukup hanya dipandang sebagai proyek fisik, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memulihkan kehidupan masyarakat setelah bencana.


Bagi Ipong, Qanun RTRW tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. Ketika daerah menghadapi bencana besar, dokumen tersebut harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk penyediaan lahan untuk pembangunan Huntap.


Bagi ribuan korban banjir Aceh Tamiang, waktu tidak diukur dari berapa lama proses administrasi berlangsung, melainkan dari kapan mereka dapat kembali memiliki rumah yang layak. Itulah ukuran yang pada akhirnya akan digunakan masyarakat untuk menilai keberhasilan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini