Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG – DPC K-SARBUMUSI Kabupaten Aceh Tamiang menilai sengketa hubungan industrial yang melibatkan lima pekerja perempuan dengan PT PP Patisari Group tidak hanya berkaitan dengan besaran kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kepastian status hubungan kerja dan pengakuan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPC K-SARBUMUSI Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Lubis, mengatakan (29/07/26) persoalan utama yang sedang diperjuangkan bukan semata-mata mengenai besaran pesangon, melainkan pengakuan terhadap hubungan kerja yang menurut serikat pekerja telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kelima pekerja tersebut adalah Sumarni, Poniyem, Legiani, Indri Ani, dan Sri Damayanti. Dari lima pekerja itu, Sumarni, Poniyem, dan Legiani telah bekerja sejak tahun 1996, sedangkan Indri Ani dan Sri Damayanti memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun.
Seluruh pekerja tersebut mengerjakan pekerjaan perawatan tanaman yang merupakan bagian dari operasional perkebunan PT PP Patisari Group sebelum kemudian dialihkan ke Koperasi Syariah Serba Usaha (KSU) WASSALAM pada tahun 2017.
Menurut Saiful, berdasarkan informasi yang diperoleh serikat pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan, perusahaan menyatakan para pekerja tidak memiliki perjanjian kerja tertulis. Namun, menurutnya, alasan tersebut justru perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengakui adanya perjanjian kerja tertulis maupun lisan. Apabila perusahaan mendalilkan hubungan kerja para pekerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka pada saat itu PKWT wajib dibuat secara tertulis. Bahkan undang-undang juga membatasi bahwa pekerjaan yang bersifat tetap tidak dapat dijadikan PKWT. Karena itu, kami meminta mediator memeriksa status hubungan kerja para pekerja berdasarkan fakta hubungan kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan administrasi yang muncul belakangan," ujar Saiful Lubis.
Saiful menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti para pekerja tidak pernah memiliki PKWT tertulis sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sementara pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, maka menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu status hubungan kerja para pekerja patut dinilai sesuai konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, yang diperjuangkan serikat pekerja bukan hanya tiga pekerja yang telah bekerja sejak tahun 1996, tetapi juga dua pekerja lainnya yang memiliki masa kerja berbeda.
"Yang kami perjuangkan bukan sekadar pesangon. Yang kami perjuangkan adalah pengakuan atas hubungan kerja yang sebenarnya. Kami meminta agar masa kerja masing-masing pekerja diakui sesuai fakta hubungan kerja yang sebenarnya, karena persoalan ini bukan hanya mengenai besaran kompensasi, tetapi juga menyangkut kepastian status hubungan kerja dan perlindungan hak-hak normatif pekerja," tegasnya.
Saiful berharap mediator hubungan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang dapat memeriksa secara menyeluruh status hubungan kerja para pekerja sejak pertama kali bekerja, termasuk mekanisme pengalihan hubungan kerja kepada KSU WASSALAM pada tahun 2017, sehingga seluruh hak normatif pekerja dapat dinilai berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Ia menambahkan, K-SARBUMUSI menghormati proses penyelesaian perselisihan yang sedang berlangsung dan berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta kepastian hukum sekaligus keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
(Kamalruzamal)


