Lampumerahnews.id
JAKARTA— Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak pekerja dengan mengajukan gugatan terhadap sejumlah persoalan ketenagakerjaan di lingkungan pelabuhan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) dan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC). Persoalan yang dipermasalahkan meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja serta kebijakan alih status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pendamping Hukum SPPTKI, Kahfi Permana, S.H., mengatakan dirinya mewakili dua pekerja, Abdul Aziz dan Dedi, dalam persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
“Jadi hari ini kami mewakili dari pekerja atas nama Abdul Aziz dan Dedi. Di mana hari ini kami menghadiri persidangan dengan nomor perkara 343/PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kahfi.
Menurut Kahfi, agenda persidangan perdana tersebut berkaitan dengan legal standing para pihak. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan juga tidak mengirimkan perwakilan.
“Adapun agenda persidangan hari ini yakni terkait dengan legal standing dari para pihak. Namun pada persidangan kali ini dari pihak tergugat tidak hadir dan juga tidak mengirimkan wakilnya,” ujarnya.
Kahfi menyebut majelis hakim telah menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat sudah dilakukan secara patut dan telah diterima. Dengan demikian, menurut dia, pihak tergugat dinilai telah mengetahui adanya gugatan yang diajukan para pekerja.
“Memang seharusnya hadir ya karena tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan yang disampaikan kepada tergugat sudah patut dan sudah diterima. Artinya memang tergugat mengetahui adanya upaya hukum yang kami lakukan dari pekerja terkait dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Ia berharap PT Pelindo Daya Sejahtera selaku tergugat dapat hadir atau mengirimkan perwakilan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 29 September 2026.
“Kemudian kami berharap bahwa di persidangan selanjutnya yakni tanggal 29 September 2026, pihak dari pengusaha atau yakni tergugat PT Pelindo Daya Sejahtera untuk hadir atau mengirimkan wakilnya di persidangan,” tutur Kahfi.
Sementara itu, Ketua Umum SPPTKI, Joko Laras, mengatakan pihaknya menghadiri langsung persidangan perdana untuk mengawal perkara pekerja yang disebut mengalami PHK secara sepihak.
“Ya, hari ini kita sama-sama menyaksikan sidang perdana dari teman-teman buruh yang di-PHK secara sepihak. Dan kita sekali lagi dari Serikat Pekerja membuktikan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja ini harus dijadikan sebuah kepatutan,” kata Joko.
Menurut Joko, pekerja membutuhkan kepastian dan perlindungan dalam hubungan industrial. Ia meminta agar perusahaan tidak dengan mudah melakukan PHK terhadap pekerja.
“Artinya jangan sampai pihak-pihak terkait itu gampang sekali sepertinya mem-PHK pekerja. Artinya kita butuh perlindungan dari negara untuk pekerja ini supaya juga bisa mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Joko berharap proses hukum yang ditempuh dapat berujung pada kembalinya para pekerja ke tempat kerja.
“Ya harapannya tentu rekan kita ini dapat dipekerjakan kembali,” katanya.
Joko menjelaskan, sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihak serikat pekerja telah melakukan upaya penyelesaian melalui Sudinakertrans. Proses tripartit juga telah dilakukan untuk mencari penyelesaian atas perselisihan tersebut.
“Dan kami sebelum ini juga kan kami pasti ke Sudinakertrans melakukan upaya dan di Sudinakertrans pun sudah dilakukan proses tripartit yang memang di sana tidak terbukti, artinya di Sudinakertrans kami menang,” ucap Joko.
Namun, menurut dia, hasil proses tersebut tidak membuat persoalan selesai sehingga pihaknya memilih melanjutkan perkara melalui jalur PHI.
“Kami menang di Sudinakertrans, namun lagi-lagi pengusaha tidak mau mematuhi sehingga kami harus ke PHI dan harapannya pekerja dapat dipekerjakan kembali,” ungkapnya.
Selain persoalan PHK terhadap pekerja PT Pelindo Daya Sejahtera, SPPTKI juga mempersoalkan kebijakan alih status PKWTT yang dikaitkan dengan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi status dan jaminan sosial para pekerja.
SPPTKI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan kepastian hubungan kerja serta hak-hak pekerja melalui mekanisme hukum yang berlaku.


