Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG— Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang melalui rapat pleno pada 24 September 2026 memutuskan bahwa seluruh anggota MPD tidak dibenarkan merangkap jabatan lain di luar tugasnya sebagai anggota MPD. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja sekaligus memastikan setiap anggota dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di MPD.
Dalam rapat pleno tersebut disepakati bahwa ketentuan itu berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian. Dengan demikian, apabila terdapat anggota yang masih memiliki atau menjalankan jabatan lain di luar MPD, keputusan pleno tersebut tetap berlaku dan harus dilaksanakan.
Ketua MPD Aceh Tamiang, Muttaqin, menegaskan keputusan tersebut merupakan kebijakan kelembagaan yang berlaku sama bagi seluruh anggota.
“Keputusan pleno ini berlaku untuk seluruh anggota MPD tanpa pengecualian. Kita ingin seluruh anggota bisa fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di MPD. Karena itu, bagi anggota yang masih memiliki jabatan lain di luar MPD, keputusan ini juga berlaku dan harus dilaksanakan,” tegas Ketua MPD Aceh Tamiang, Muttaqin.
Dalam kaitannya dengan adanya anggota MPD yang terindikasi masih memiliki jabatan lain, MPD telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai hasil rapat pleno tersebut.
Dari hasil konfirmasi, anggota yang bersangkutan menerima keputusan rapat pleno dan menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan lain di luar MPD.
Sikap tersebut menjadi tindak lanjut atas keputusan pleno sekaligus menunjukkan bahwa ketentuan yang ditetapkan MPD berlaku bagi seluruh anggota, termasuk anggota yang diketahui masih memiliki jabatan lain di luar MPD.
Di sisi lain, persoalan mengenai status jabatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional, terutama dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPD untuk merangkap jabatan struktural dalam pemerintahan dan/atau lembaga keistimewaan Aceh.
Karena itu, penerapan ketentuan tersebut terhadap jabatan Mukim tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan penyebutan jabatan. Terlebih dahulu perlu dilihat kedudukan dan klasifikasi hukum jabatan Mukim, khususnya apakah termasuk dalam kategori jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tersebut.
Berdasarkan telaah terhadap ketentuan mengenai Mukim serta kajian akademik mengenai kelembagaan Mukim, terdapat pandangan bahwa jabatan Mukim tidak dikategorikan sebagai jabatan struktural dalam pengertian struktur jabatan pemerintahan formal.
Dengan demikian, keberadaan anggota MPD yang juga menjalankan fungsi sebagai Mukim tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran Pasal 3 ayat (4) Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum dan klasifikasi jabatan tersebut.
Namun, terlepas dari persoalan klasifikasi hukum tersebut, MPD memilih mengambil langkah kelembagaan yang lebih tegas melalui keputusan pleno 24 September 2026. Seluruh anggota MPD diminta tidak merangkap jabatan lain agar dapat memberikan perhatian penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota MPD.
Keputusan tersebut juga berlaku terhadap anggota yang terindikasi memiliki jabatan lain di luar MPD. Yang bersangkutan telah menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan lainnya.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keputusan pleno tidak diarahkan kepada individu tertentu, melainkan merupakan kebijakan kelembagaan yang berlaku secara umum bagi seluruh anggota MPD.
Dengan keputusan tersebut, MPD Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan, menjaga fokus anggota, serta memastikan seluruh anggota dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
(Kamalruzamal)


