-->

TERKINI

JPU KPK Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Dugaan Suap Tiga Eks Pejabat Bea Cukai

lampumerahnews
Selasa, 28 Juli 2026, 15.13 WIB Last Updated 2026-07-28T08:13:51Z

Lampumerahnews.id

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang pembuktian tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).


Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.


Dalam persidangan, JPU menghadirkan Budiman Bayu Prasojo, Hendy Dwi Cahyono yang saat ini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan dan sebelumnya menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono yang kini menjabat Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC.


Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi mengingatkan seluruh saksi yang telah disumpah agar memberikan keterangan secara jujur dan hanya menyampaikan fakta yang diketahui secara langsung.


"Keterangan yang Saudara sampaikan harus berdasarkan apa yang Saudara ketahui sendiri, alami sendiri, dengar sendiri, atau lihat sendiri. Bisa salah satu atau gabungan dari ketiganya," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi.


Majelis Hakim juga menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan saksi harus berkaitan langsung dengan pokok perkara agar dapat menjadi alat bukti yang relevan dalam proses persidangan.


Di sisi lain, tim JPU KPK mengusulkan agar ketiga saksi diperiksa secara bersamaan guna membuat jalannya persidangan lebih efektif. Meski demikian, pendalaman terhadap keterangan masing-masing saksi tetap dilakukan secara bergantian oleh jaksa.


"Izin, Majelis. Kami mengusulkan ketiga saksi diperiksa sekaligus, namun sebagaimana persidangan sebelumnya, pendalaman tetap dilakukan satu per satu. Tim JPU juga akan saling melengkapi dalam mengajukan pertanyaan," kata Jaksa.


Usulan tersebut tidak mendapat keberatan dari penasihat hukum para terdakwa. Setelah mendengar persetujuan para pihak, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan terhadap ketiga saksi dengan pendalaman keterangan dilakukan secara bergiliran sesuai kebutuhan persidangan.

Komentar

Tampilkan

Terkini