-->

TERKINI

Arya Nizam ! Tidak ada bukti pembobolan , ini skenario kriminalisasi

lampumerahnews
Selasa, 28 Juli 2026, 14.25 WIB Last Updated 2026-07-28T07:25:21Z



Lampumerahnews.id

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pembobolan aset digital PT Indodax Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). 


Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai terdapat kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.


Usai persidangan, kuasa hukum Deflorio, Wa Ode Nur Zainab, menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ahli yang diajukan JPU. Ia menyebut ada ketidaksesuaian tanggal.


"Kami keberatan dengan ahli yang diajukan JPU. Berita acara pemeriksaannya menunjukkan tanggal backdated, yakni 5 Juni 2024, sementara laporan polisinya baru dibuat pada 10 Oktober 2024. Ini bukan sekadar backdated biasa, tetapi bagian dari sebuah skenario," ujar Wa Ode kepada wartawan di luar ruang sidang.


Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan ahli digital forensik. Menurut Wa Ode, ahli tersebut tidak menemukan bukti pembobolan server maupun kerugian Rp300 miliar seperti yang didakwakan.


"Ahli forensik menyebutkan tidak ditemukan adanya pembobolan server dan tidak ditemukan kerugian Rp300 miliar. Ahli digital forensik juga menjelaskan bahwa tidak pernah ada pembobolan pada 11 September 2024 dan tidak pernah ada kerugian pada tanggal tersebut. Itu hanya narasi tanpa bukti," katanya.


Wa Ode menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat bukti digital yang menunjukkan Deflorio melakukan pembobolan terhadap sistem PT Indodax Indonesia.


"Yang sudah dibuktikan dalam persidangan, ternyata tidak pernah ada kehilangan Rp300 miliar. Tidak ada bukti telah terjadi pembobolan, tidak ada rekam jejak digital Nizam melakukan pembobolan. Yang ada hanya percakapan dengan seseorang terkait analisa saham," paparnya.


Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka menyayangkan berulangnya penundaan persidangan serta ketidakhadiran pihak PT Indodax Indonesia.


"Penundaan ini semakin merugikan Nizam. Indodax saja sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Ini menunjukkan bahwa perkara ini patut dipertanyakan. Seandainya perkara ini benar, tentu semua pihak akan berupaya agar proses hukum berjalan cepat hingga memperoleh kepastian hukum," tegas Wa Ode.


Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli kembali ditunda karena ahli dari pihak JPU tidak hadir. Majelis hakim menjadwalkan kembali sidang pada pekan depan.


Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi, tidak adanya pembobolan server, maupun tidak ditemukannya kerugian merupakan keterangan dari tim kuasa hukum terdakwa. Tanggapan resmi dari JPU maupun PT Indodax Indonesia atas pernyataan tersebut belum disampaikan di persidangan.

Komentar

Tampilkan

Terkini