Lampumerahnews.id
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem harus menjalani pidana penjara selama lima tahun sebagai penggantinya. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total sekitar Rp5,680 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dalam program digitalisasi pendidikan. Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak didasarkan pada kajian yang memadai sehingga perangkat tersebut dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan Chrome Device Management (CDM), sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang diterima Nadiem diduga berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


