-->

TERKINI

Hakim Nyatakan Dakwaan Primer Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tidak Terbukti

lampumerahnews
Selasa, 30 Juni 2026, 17.44 WIB Last Updated 2026-06-30T10:44:23Z

Lampumerahnews.id

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer perkara pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).


Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, unsur "secara melawan hukum" yang menjadi dasar dakwaan primer tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


"Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan.


Majelis hakim menilai seluruh tindakan yang dilakukan Nadiem terkait pengadaan Chromebook merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena itu, perbuatan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung sejumlah fakta persidangan, seperti keterlibatan staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga penetapan spesifikasi melalui peraturan menteri. Menurut majelis, seluruh rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari penggunaan kewenangan jabatan.


Majelis berpendapat, berdasarkan doktrin pemilihan kualifikasi yang tepat serta doktrin otonomi hukum pidana materiil, perbuatan pejabat yang menggunakan kewenangannya lebih tepat dinilai sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, bukan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) yang menjadi dasar dakwaan primer.


"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi," kata Purwanto.


Pertimbangan serupa, lanjut majelis hakim, juga berlaku terhadap para terdakwa lain yang menjabat sebagai pejabat pelaksana, direktur, maupun kuasa pengguna anggaran. Menurut hakim, seluruh tindakan mereka dilakukan dalam kapasitas dan kewenangan jabatan masing-masing.


Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan primer terhadap Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Meski demikian, proses persidangan belum berakhir karena majelis masih melanjutkan pembacaan pertimbangan terhadap dakwaan lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Komentar

Tampilkan

Terkini