-->

TERKINI

Jangan Terprovokasi": Datuk Aulia Serahkan Kasus Pencemaran Nama Baik Suku Minang ke Jalur Hukum

lampumerahnews
Rabu, 10 Juni 2026, 20.33 WIB Last Updated 2026-06-10T13:33:37Z

Lampumerahnews.id 

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah DPD Ikatan Keluarga Minang IKM Jakarta Utara menempuh jalur hukum. Ketua DPD IKM Jakarta Utara, Datuk Aulia, bersama kuasa hukum Tjahya Indra Alamsati, resmi melaporkan Arya Permadi alias Abu Janda ke Polres Metro Jakarta Utara, 10/6/2026. Laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap suku Minang melalui media sosial.


Laporan dilayangkan setelah pernyataan terlapor dinilai menyinggung dan merendahkan martabat masyarakat Minangkabau tanpa dasar dan bukti.


Pernyataan di Medsos Dinilai Langgar Hukum


Datuk Aulia menjelaskan, laporan dibuat karena unggahan Arya Permadi di media sosial dianggap jelas mencemarkan nama baik suku Minang. 


"Perkataan beliau di media sosial menurut masyarakat Minang jelas tanpa alasan dan bukti. Itu menimbulkan pencemaran nama baik masyarakat Minang secara keseluruhan," ujar Datuk Aulia di Mapolres Jakarta Utara.


Menurutnya, masyarakat Minang merespons tegas karena ini menyangkut kehormatan satu kaum. DPD IKM Jakarta Utara kemudian memutuskan melapor ke pihak berwajib agar diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia.


Imbau Warga Minang Tahan Diri


Dalam kesempatan yang sama, Datuk Aulia mengimbau seluruh masyarakat Minang di Indonesia agar tidak terpancing emosi dan provokasi.


"Kami minta seluruh sanak saudara Minang di mana pun berada jangan terpancing atau terprovokasi oleh oknum yang mau memecah belah suku Minang. Tetaplah pada koridor hukum yang berlaku," tegasnya.


Ia menekankan, langkah hukum ini bukan untuk balas dendam pribadi, melainkan untuk menjaga marwah dan kehormatan suku Minang sebagai bagian dari bangsa Indonesia.


Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum


Kuasa hukum Tjahya Indra Alamsati menegaskan perkara ini bisa memecah belah persatuan dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia , dan pihak yang berwenang agar menjadi sorotan tegas agar pelaku jera juga tidak melakukan hal serupa .


memastikan perkara ini sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. 


" Proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Perkara seperti ini bakal merusak tatanan kebangsaan dan bisa memecah belah persatuan, NKRI yang selama ini Indonesia terdiri dari berbagai macam suku , agama dan ras ." Tegasnya. 


"Kami berharap besar kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih bijak dalam berkata. Jangan sampai ucapan menimbulkan sakit hati kepada saudara kita, baik dari suku Minang atau suku mana pun. Kita semua terikat dalam Bhinneka Tunggal Ika dan persatuan Republik Indonesia," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status dan nomor laporan tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini