Lampumerahnews.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga petinggi Blueray Cargo Group dengan hukuman penjara dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiganya dinilai terbukti memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada pejabat Bea Cukai guna memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Dalam persidangan, Jaksa KPK M. Takdir Suhan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," kata Takdir saat membacakan tuntutan.
Jaksa mengungkapkan praktik suap tersebut dilakukan melalui penyaluran uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan amplop yang diberi kode angka tertentu. Nilai uang yang diduga disalurkan mencapai Rp61,7 miliar.
Selain itu, dalam surat tuntutan juga disebut adanya pemberian dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total dana yang diduga digunakan dalam praktik suap tersebut mencapai sekitar Rp91,7 miliar.
Tak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas kepada pejabat Bea Cukai, mulai dari jam tangan mewah merek TAG Heuer hingga satu unit mobil Mazda CX-5. Nilai keseluruhan fasilitas tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut bertujuan memperoleh perlakuan khusus dalam proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Jaksa menilai ketiga terdakwa memiliki peran yang saling terkait dalam menjalankan praktik suap tersebut demi memperlancar aktivitas usaha perusahaan. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti dampak perbuatan para terdakwa terhadap institusi Bea dan Cukai.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar jaksa dalam pertimbangan tuntutannya.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas dasar tersebut, John Field dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rincian Tuntutan Jaksa:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


