-->

TERKINI

Sidang Tuntutan Blueray cargo: Jaksa Ungkap Dugaan Suap Puluhan Miliar Rupiah

lampumerahnews
Senin, 22 Juni 2026, 18.44 WIB Last Updated 2026-06-22T11:45:05Z

Lampumerahnews.id

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp61,74 miliar dari petinggi Blue Rekargo Group kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026).


Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 menggunakan mata uang Dolar Singapura (SGD) dan disalurkan melalui sejumlah perantara.


"Bahwa dari fakta persidangan, terungkap total uang yang telah diberikan Terdakwa I, II, dan III kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah Rp61.743.597.000," kata jaksa saat membacakan tuntutan.


Menurut jaksa, distribusi dana dilakukan melalui Orlando Hamonangan dan Enov Pudji Wijanarko. Uang tersebut dikemas dalam amplop-amplop berkode sebelum diserahkan kepada sejumlah pejabat yang disebut dalam perkara.


Salah satu penyerahan yang menjadi sorotan terjadi pada 1 Desember 2025. Saat itu, para terdakwa diduga menyerahkan dana sebesar Rp8,85 miliar dalam bentuk SGD yang dibagi ke dalam 12 amplop. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi sejumlah pejabat Bea Cukai dari tingkat pimpinan hingga pejabat intelijen dan penindakan.


Pola serupa, lanjut jaksa, kembali terjadi pada Januari 2026. Pada 3 Januari 2026 diserahkan uang sebesar Rp8,92 miliar, sedangkan pada 29 Januari 2026 jumlah yang diberikan mencapai Rp8,97 miliar.


Jaksa mengatakan dugaan aliran dana tersebut didukung sejumlah alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, mulai dari dokumen keuangan perusahaan hingga bukti percakapan elektronik.


"Fakta ini juga diperkuat sebagaimana keterangan Terdakwa II di persidangan dan barang bukti berupa rekap honor bantuan mitra kerja Blue Rekargo," ujar jaksa.


Selain dugaan pemberian uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya fasilitas hiburan dan barang mewah yang diberikan kepada pihak terkait dalam perkara tersebut. Nilai fasilitas hiburan disebut mencapai Rp1,45 miliar.


Sementara itu, Orlando Hamonangan disebut menerima sebuah jam tangan mewah Tag Heuer Aquaracer Deep 32 mm senilai Rp65,4 juta. Adapun Enov Pudji Wijanarko diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.


"Berdasarkan keterangan Yohanes Setiawan di persidangan, Terdakwa I bersama dirinya membeli jam tangan Tag Heuer Aquaracer Deep 32 mm seharga Rp65.429.000 yang kemudian diberikan kepada Orlando Hamonangan melalui Antonius Sidauruk," ungkap jaksa.


Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang membantah pernah menerima uang dari para terdakwa. Namun, menurut jaksa, bantahan tersebut tidak sejalan dengan alat bukti lain yang terungkap selama proses persidangan.


"Berdasarkan keterangan Orlando Hamonangan di depan persidangan, pemberian uang dari Blue Rekargo telah dilaporkan kepada Risal dan Siswo Wibowo selaku atasan," kata jaksa.


Tak hanya itu, jaksa mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dalam dokumen keuangan perusahaan, dana tersebut disebut dicatat dengan kode "Sales 2".


Menurut jaksa, seluruh pemberian itu bertujuan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blue Rekargo dari pengawasan kepabeanan.


"Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blue Rekargo agar lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai," ujar jaksa.


Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyimpulkan unsur tindak pidana suap telah terpenuhi. Para terdakwa dinilai terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat negara untuk memperoleh keuntungan dalam proses kepabeanan.


"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi rumusan delik dan tindak pidana telah sempurna atau full-stage, sehingga unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," tegas jaksa.

Komentar

Tampilkan

Terkini