Lampumerahnews.id
JAKARTA – ARUKKI resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.. Gugatan ini menjadi bentuk tuntutan dan kritik atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo SYL.
Sidang Perdana Ditunda 6 Juli
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22/6/2026. Namun sidang ditunda hingga 6 Juli 2026 karena pihak Termohon dari Polda Metro Jaya belum hadir.
Desak Penahanan Firli Bahuri
ARUKKI menilai Firli Bahuri sudah berstatus Tersangka sejak 2023 , namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Padahal yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kondisi itu, menurut ARUKKI, seharusnya menjadi dasar penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
"Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas berikut Tersangka kepada Penuntut Umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum," ujar Edwin dari ARUKKI.
Sandingkan dengan Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa
ARUKKI juga menyoroti perbedaan penanganan. Dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dr. Tifa sudah ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui praperadilan ini, ARUKKI menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, apalagi sudah Tersangka sejak 2023," tegas Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin.


