Lampumerahnews.id
JAKARTA – Pemerintah resmi melarang pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru mulai tahun 2030 sebagai bagian dari reformasi pengelolaan sampah nasional menuju target emisi nol bersih.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Jumhur Hidayat saat peluncuran proyek _ASEAN-Korea Cooperation for Methane Mitigation_ (AKCMM) di Jakarta, Rabu (21/5/2026).
Jumhur menyebut sistem kumpul-angkut-buang yang selama ini diterapkan sudah tidak relevan. Sistem tersebut menjadi salah satu sumber utama pencemaran lingkungan dan emisi gas rumah kaca.
“Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 842 Tahun 2024 memperkuat mandat presiden tahun 2017. Tidak ada TPA baru yang boleh beroperasi setelah 2030,” tegas Jumhur.
Kebijakan ini menandai pergeseran dari pengelolaan sampah konvensional menuju ekonomi sirkular yang modern, berkelanjutan, dan rendah emisi. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah, melainkan sumber daya yang dapat diolah kembali melalui daur ulang, pengurangan dari sumber, pengomposan, hingga konversi energi.
Pemerintah juga menargetkan penghentian total aktivitas penimbunan sampah di TPA pada 2040. Artinya, dalam dua dekade ke depan Indonesia diharapkan lepas dari praktik _open dumping_ yang masih terjadi di banyak daerah.
Langkah ini dilatarbelakangi tingginya emisi metana dari sektor limbah. Timbunan sampah organik di TPA menghasilkan gas metana dengan potensi pemanasan global 28 hingga 36 kali lebih besar dibanding karbon dioksida.
“Metana menjadi semakin krusial karena daya pemanasannya sangat besar,” ujar Jumhur.
KLH/BPLH menilai sektor limbah kini menjadi salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca nasional. Karena itu, pembenahan tata kelola sampah dinilai strategis untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah pusat tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 agar selaras dengan RPJMN 2025–2029. Pemerintah daerah didorong membenahi sistem pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan rumah tangga, pengurangan sampah dari sumber, peningkatan fasilitas daur ulang, hingga penerapan teknologi pengolahan modern.
Pemda juga diminta memperkuat edukasi masyarakat terkait budaya memilah sampah dan pengurangan plastik sekali pakai.
KLH/BPLH menargetkan seluruh sampah nasional dapat terkelola 100% pada 2039 tanpa menyisakan timbunan yang mencemari lingkungan. Jika tercapai, Indonesia diyakini dapat mempercepat target _net zero emission_ dari 2060 menjadi lebih cepat.
“Langkah ini bertujuan mengubah sampah kota dari beban lingkungan menjadi sumber daya produktif,” pungkas Jumhur.
Keberhasilan kebijakan ini, menurut KLH/BPLH, akan bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, dukungan teknologi, pendanaan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sehari-hari.


