-->

TERKINI

Surat Edaran Kejagung: Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dihentikan

lampumerahnews
Selasa, 14 Juli 2026, 07.12 WIB Last Updated 2026-07-14T00:12:21Z

 

Lampumerahnews.id

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penghentian itu dilakukan setelah masa pendataan dinyatakan selesai, sekaligus untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan diterbitkannya surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan tersebut.


"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.


Dalam surat itu dijelaskan, sebelumnya Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG.


Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah dan adanya disposisi dari Jaksa Agung, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pendataan tersebut di wilayah hukumnya masing-masing.


Diketahui sebelumnya, beredar surat yang diklaim berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan. Dalam surat itu disebutkan personel Polri yang mengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.


Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah telah melakukan tindakan hukum terhadap pengelola SPPG.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah titik SPPG.


"Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG," ujar Arfan.


Ia menambahkan, kegiatan tersebut murni bertujuan untuk pendataan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.


"Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan," jelas Arfan.

Komentar

Tampilkan

Terkini