Lampumerahnews.id
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan langsung amar penetapan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim menyatakan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa diterima dan status penahanan Nadiem dialihkan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto saat membacakan putusan sidang.
Hakim menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi terdakwa selama menjalani tahanan rumah. Salah satunya, Nadiem diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari.
Selain itu, majelis hakim hanya memberikan pengecualian bagi terdakwa untuk keluar rumah dalam kondisi tertentu, seperti menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis dari hakim, serta menghadiri persidangan.
“Terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026, penahanan terdakwa dialihkan dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” kata Purwanto.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Tak hanya itu, terdakwa dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi apa pun.
Dalam ketentuan lainnya, Nadiem juga tidak diperbolehkan memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim. Ia pun hanya diperkenankan menerima tamu dari kalangan keluarga inti, penasihat hukum, dan tenaga medis yang menangani perawatannya.
Majelis hakim turut membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa diwajibkan menjaga alat tersebut tetap aktif dan tidak boleh merusak ataupun memanipulasinya.
Sebagai bentuk pengawasan tambahan, Nadiem diwajibkan melapor langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat dokter.


