Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyebut sekitar 416 ribu warga kini masuk kategori peserta Jaminan Kesehatan Aceh mandiri setelah penerapan klasifikasi penerima berdasarkan desil ekonomi. Meski tidak lagi menjadi prioritas pembiayaan penuh, pemerintah memastikan warga dengan kondisi sakit berat tetap akan mendapatkan bantuan layanan kesehatan.
Data tersebut disampaikan melalui infografis resmi yang diunggah akun Instagram Pemerintah Aceh dan memuat penjelasan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. Dalam data itu disebutkan sebanyak 416.122 jiwa atau sekitar 7,3 persen penduduk Aceh masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau peserta JKA mandiri.
“Jika sakit berat tetap dibayar Pemerintah Aceh,” tulis keterangan dalam infografis tersebut.
Infografis itu diunggah di tengah polemik perubahan kebijakan JKA yang memicu kritik terkait pembatasan penerima manfaat layanan kesehatan. Pemerintah kini berupaya menegaskan bahwa perubahan skema tidak serta-merta menghentikan perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun di lapangan, kebijakan berbasis desil masih memunculkan kekhawatiran. Sejumlah kalangan menilai kategori ekonomi dalam data belum tentu mencerminkan kondisi riil masyarakat Aceh, terutama kelompok pekerja informal, petani, nelayan, dan warga dengan penghasilan tidak tetap.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengakui data penerima JKA masih bersifat dinamis dan terus mengalami perbaikan. Terdapat sekitar 276 ribu data warga berstatus “null” atau warga ber-KTP Aceh yang tidak berada di Aceh dan masih dalam proses validasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran kebijakan di tengah perubahan sistem penerima manfaat JKA. Jika proses validasi belum sepenuhnya rampung, maka risiko salah sasaran dalam layanan kesehatan dinilai masih cukup besar.
Polemik JKA sendiri dalam beberapa pekan terakhir berkembang menjadi perdebatan luas, mulai dari penyusutan anggaran, kritik terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026, hingga persoalan validitas data penerima layanan kesehatan di Aceh.
Di tengah perubahan skema penerima manfaat, validitas data kini menjadi sorotan utama karena akan menentukan siapa yang tetap terlindungi dan siapa yang berisiko keluar dari layanan JKA.
(Kamalruzamal)


