-->

TERKINI

KIA Ungkap Persoalan Penguasaan Dokumen Sawit di Aceh Selatan

lampumerahnews
Rabu, 06 Mei 2026, 11.23 WIB Last Updated 2026-05-06T04:24:02Z

Lampumerahnews.id



Banda Aceh - Sengketa informasi publik antara WALHI Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh membuka persoalan tata kelola dokumen lingkungan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan. Dalam sidang Komisi Informasi Aceh (KIA), arsip lingkungan yang diminta ternyata tidak berada dalam penguasaan DLHK Aceh meski berkaitan dengan pengawasan perkebunan sawit di daerah.


Putusan dengan nomor register 002/II/KIA-PS/2026 itu dibacakan dalam sidang terbuka di Banda Aceh, Selasa (5/5/2026). Majelis Komisioner menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan WALHI Aceh terhadap DLHK Aceh.


Ketua Majelis Komisioner, Vicky Bastianda, mengatakan badan publik tidak dapat dibebani kewajiban menyerahkan informasi yang tidak berada dalam penguasaannya.


“Pemohon memiliki hak atas informasi, namun kewajiban menyediakan informasi tidak dapat dibebankan kepada badan publik yang tidak menguasai dokumen tersebut,” kata Vicky saat membacakan pertimbangan majelis.


Sengketa itu bermula dari permohonan informasi yang diajukan WALHI Aceh pada akhir November 2025 untuk kepentingan kajian izin perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan. Data yang diminta meliputi AMDAL, laporan pemantauan lingkungan, serta laporan pengelolaan lingkungan dari tiga perusahaan perkebunan.


Karena tanggapan dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLHK Aceh dinilai tidak memuaskan, WALHI kemudian membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Aceh pada Januari 2026.


Dalam persidangan, WALHI Aceh berpendapat DLHK memiliki kewenangan pengawasan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga secara administratif dinilai seharusnya menguasai data tersebut.


Sementara itu, DLHK Aceh menyatakan dokumen milik PT ALIS dan PT ATAK diproses di tingkat Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan dokumen PT Asdal Primalestari diperkirakan berada di Kementerian Pertanian karena perusahaan tersebut berdiri sebelum terbentuknya dinas lingkungan di Aceh.


Majelis Komisioner dalam pertimbangannya menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan laporan lingkungan merupakan informasi publik yang terbuka. Namun berdasarkan fakta persidangan, arsip yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan DLHK Aceh.


Persoalan ini memperlihatkan tantangan keterbukaan informasi lingkungan di Aceh, terutama pada sektor perkebunan sawit yang melibatkan kewenangan lintas pemerintah daerah hingga kementerian. Di sisi lain, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan publik dalam mengakses data pengawasan lingkungan perusahaan.



 (Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini