-->

TERKINI

Digitalisasi Produk Hukum Aceh Tamiang Dinilai Makin Terbuka

lampumerahnews
Kamis, 07 Mei 2026, 12.30 WIB Last Updated 2026-05-07T05:30:37Z

Lampumerahnews.id



Aceh Tamiang - Penguatan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aceh Tamiang dinilai mulai memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk hukum daerah secara digital. Di tengah meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi publik, digitalisasi dokumentasi hukum dianggap penting untuk memastikan regulasi pemerintah dapat diakses lebih cepat dan transparan oleh masyarakat.


Sorotan terhadap pengelolaan JDIH Aceh Tamiang menguat setelah pemerintah daerah menerima penghargaan nasional atas aksesibilitas informasi hukum terbaik tahun 2026.


Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., mengatakan penguatan layanan informasi hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi.


“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami untuk terus meningkatkan aksesibilitas informasi hukum melalui JDIH kepada masyarakat,” ujar Ismail.


Menurutnya, keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi produk hukum daerah, tetapi juga mendukung transparansi kebijakan dan kepastian regulasi dalam pelayanan pemerintahan.


Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi layanan pemerintahan menjadi salah satu tuntutan utama di daerah, termasuk dalam penyediaan dokumen hukum seperti qanun, peraturan bupati, keputusan kepala daerah hingga berbagai regulasi pendukung pelayanan publik.


Kemudahan akses terhadap produk hukum dinilai penting agar masyarakat dapat memahami dasar kebijakan pemerintah sekaligus mengurangi hambatan birokrasi dalam memperoleh dokumen regulasi.


Selain mendukung keterbukaan informasi, pengelolaan JDIH yang terintegrasi juga dinilai membantu aparatur pemerintah dalam sinkronisasi regulasi daerah dan dokumentasi kebijakan secara lebih tertata.


Di sisi lain, tuntutan transparansi publik terhadap kebijakan pemerintah daerah diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya layanan digital dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat dan mudah diakses.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini