-->

TERKINI

Dokumen BPN Ungkap HGU PT Seumadam 2.304 Hektare, Huntap Hanya Butuh 23 Hektare

lampumerahnews
Kamis, 09 Juli 2026, 08.51 WIB Last Updated 2026-07-09T01:51:44Z

 

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Di tengah pembahasan penyediaan lahan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban banjir Aceh Tamiang, Lampumerahnews.id, memperoleh dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang memperlihatkan fakta penting. Hak Guna Usaha (HGU) PT Seumadam tercatat memiliki luas sekitar 2.304 hektare, sementara lahan yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pembangunan Huntap hanya 23 hektare atau sekitar satu persen dari total luas kawasan HGU tersebut.


Data tersebut menjadi perhatian karena hingga delapan bulan pascabanjir, pembangunan Huntap masih menunggu kepastian penyediaan lahan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang, persoalan tambahan lahan, khususnya di Kampung Sekumur, menjadi salah satu pembahasan utama.


Berdasarkan dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang diperoleh Lampumerahnews.id, HGU Nomor U.94 atas nama PT Seumadam diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/HGU/DA/92 tanggal 6 Februari 1992. Sertifikat HGU dibukukan pada 31 Maret 1994 dengan luas sekitar 2.304 hektare, berlokasi di Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Karang Baru.


Dokumen tersebut juga mencantumkan masa berlaku HGU hingga 31 Desember 2021.


Dalam RDP bersama DPRK Aceh Tamiang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU PT Seumadam saat ini sedang berjalan di Kantor Wilayah BPN Aceh dan tahapan Panitia B telah selesai.


Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan penyediaan lahan Huntap karena pemerintah daerah membutuhkan sebagian kawasan HGU untuk pembangunan rumah permanen bagi penyintas banjir.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kebutuhan lahan seluas 23 hektare, masing-masing 10 hektare di Kampung Sekumur, 5 hektare di Kampung Sulum, 5 hektare di Kampung Tanjung Gelumpang, dan 3 hektare di Kampung Semadam.


Dari kebutuhan tersebut, lahan di Kampung Sulum telah tersedia. Sementara untuk Kampung Sekumur baru tersedia 7 hektare sehingga masih dibutuhkan tambahan 3 hektare. Adapun kebutuhan lahan di Kampung Tanjung Gelumpang dan Kampung Semadam masih dalam tahap pembahasan.


Jika dibandingkan dengan luas HGU yang tercantum dalam dokumen pertanahan, kebutuhan lahan Huntap tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan areal HGU.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu tertentu dan mekanisme perpanjangan maupun pemberian kembali diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Pada saat HGU PT Seumadam diterbitkan, ketentuan mengenai perpanjangan diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996, yang kemudian digantikan oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya.


Pengamat Kebijakan Publik Universitas Proklamasi Yogyakarta, Dr. Syamsul Rial, menilai persoalan yang dihadapi Aceh Tamiang saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah menghadirkan kepastian bagi masyarakat pascabencana.


"Administrasi pertanahan memang harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak kehilangan orientasi. Ketika ribuan korban bencana masih menunggu rumah, seluruh institusi harus bekerja lebih cepat agar kepastian hukum dan kepastian pelayanan dapat berjalan beriringan," ujar Syamsul, Kamis,(09/07/2025).


Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya ditentukan oleh selesainya proses administrasi, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Kebijakan publik pada akhirnya diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat. Prosedur penting, tetapi tujuan akhirnya adalah pelayanan. Dalam konteks rehabilitasi pascabencana, seluruh pemangku kepentingan harus memastikan proses administrasi tidak menjadi hambatan yang berkepanjangan terhadap pemenuhan hak masyarakat," katanya.


Penelusuran Lampumerahnews.id menunjukkan persoalan yang berkembang saat ini bukan sekadar mengenai luas kawasan HGU, melainkan bagaimana sebagian kecil lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Huntap dapat segera memperoleh kepastian sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terus tertunda.


Bagi ribuan korban banjir Aceh Tamiang, angka 2.304 hektare dan 23 hektare bukan sekadar data dalam dokumen pertanahan. Angka-angka itu pada akhirnya bermuara pada satu harapan yang sama: kapan pembangunan Huntap dimulai dan kapan mereka dapat kembali menempati rumah yang layak setelah kehilangan tempat tinggal akibat bencana.

(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini