-->

TERKINI

Sembunyikan Sabu di Area Vital dan Silinder Mobil, Wanita di Merauke Ditangkap Bersama Puluhan Gram Narkoba

lampumerahnews
Jumat, 10 April 2026, 18.24 WIB Last Updated 2026-04-10T11:24:14Z

Lampumerahnews.id


Merauke - .Kepolisian Resor Merauke berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram yang dikirim dari Jakarta melalui jasa kargo ekspedisi. Penangkapan seorang tersangka perempuan berinisial K (34) ini tercatat sebagai pengungkapan kasus sabu paling besar di wilayah tersebut.


Pelacakan bermula dari informasi intelijen yang diterima tim operasional Satuan Reserse Narkoba pada penghujung Maret lalu. Petugas langsung bergerak menyisir jejak paket mencurigakan itu hingga berujung pada penggeledahan di rumah pelaku pada Senin (30/3/2026). Di lokasi ini, polisi menemukan puluhan gram kristal putih beserta alat isap dan ratusan kemasan plastik yang siap digunakan untuk mengecer barang terlarang tersebut.


Tersangka rupanya menggunakan cara spesifik untuk mengelabui petugas selama proses pengiriman.


"Sedangkan modus penyimpanan sabu-sabu ini, sebagian di celana dalam, area vital pelaku dengan tujuan mencegah pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba Polres Merauke. Sebagiannya lagi diamankan dan atau disimpan di selinder mobil oleh sang pelaku," ungkap Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga saat memimpin konferensi pers di ruangan Media <em>Corner</em> Humas, Jumat (10/4/2026).


Dari tangan K, petugas menyita total 43,64 gram sabu beserta sarana penyembunyiannya berupa satu kepala silinder mobil, paket kayu segi empat, dan karton cokelat. Polisi juga mengamankan alat isap pipet kaca, ponsel Realme C53, kemeja putih berlapis tisu lakban hitam, serta lebih dari dua ratus lembar plastik klip obat bertuliskan 'BLUTOP' yang mengindikasikan barang tersebut siap diecer.


"Barang bukti sabu-sabu dimaksud siap edar di Merauke. Sehingga pencapaian ini patut diapresiasi dan akan diberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini," tegas Leonardo yang dalam rilis tersebut turut didampingi Kasat Resnarkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasie Humas Ipda Andre Msb.


Atas perbuatannya, tersangka K kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman penjara menanti K dengan durasi paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Mengakhiri penjelasannya, kepolisian memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat terkait ancaman laten narkotika.


"Jangan sekali kali terlibat dalam peredaran dan pengguna Narkoba jenis apapun, laporkan ke call center Polri 110 bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, itu semua untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," imbaunya.



 (Rizki)

Komentar

Tampilkan

Terkini