Banda Aceh - Perubahan cara akses Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai terasa di tengah masyarakat sejak 2026. Jika dulu cukup menunjukkan KTP Aceh untuk berobat, kini warga harus melewati verifikasi data dan status kepesertaan. Skema baru ini diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, yang menekankan penyaringan berbasis data sosial ekonomi serta keterpaduan dengan program jaminan kesehatan nasional.
Pemutakhiran data dilakukan bersama BPJS Kesehatan melalui tim JKA terpadu. Dalam proses ini, tidak semua warga otomatis masuk. Program diarahkan untuk mereka yang belum terdaftar di skema lain seperti PBI, peserta pekerja, atau mandiri, dengan acuan utama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang memenuhi kriteria kemudian diverifikasi ulang agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menilai dinamika yang muncul di publik sebagai respons cepat atas perubahan kebijakan.
“Baru kita bilang evaluasi JKA, sudah ribut sedunia, bukan lagi sekampung,” ujarnya.
Di lapangan, perubahan ini mulai dirasakan langsung oleh warga. Abdurrahman, warga Aceh Tamiang yang akrab disapa Dodi, mengaku nanti tidak lagi selega dulu saat hendak berobat.
“Dulu kami tidak pernah pikir soal biaya berobat, cukup bawa KTP saja. Sekarang jadi ragu, masih ditanggung atau tidak,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, kepesertaan JKA kini mensyaratkan identitas lengkap—Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat—yang telah dipadankan dengan data nasional. Selain itu, prioritas diberikan kepada kelompok tertentu seperti warga yang belum memiliki jaminan kesehatan, penderita penyakit berat, penyandang disabilitas, serta masyarakat dalam kategori ekonomi tertentu.
Perubahan ini sekaligus menandai pergeseran arah kebijakan. JKA yang dulu dikenal luas sebagai layanan gratis menyeluruh, kini difokuskan pada sasaran yang lebih spesifik. Pemerintah menyebut penyesuaian ini diperlukan agar program tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran daerah dan tetap sejalan dengan sistem nasional.
Sebagian warga kini mulai memastikan kembali status kepesertaan mereka, terutama yang sebelumnya tidak pernah mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Ada pula yang masih menunggu hasil verifikasi karena data mereka belum sepenuhnya sinkron.
Bagi pemerintah, skema baru ini diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran. Namun di sisi masyarakat, perubahan dari sistem yang dulu terasa terbuka menjadi lebih selektif ikut memengaruhi rasa aman. Dalam situasi ini, JKA tidak hanya soal layanan kesehatan, tetapi juga tentang kepastian perlindungan yang selama ini sudah dirasakan warga Aceh.
(Kamalruzamal)


