Lampumerahnews.id
JAKARTA – Ketegangan hukum antara pengusaha Linda Susanti (LS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Linda, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, resmi mengadukan oknum penyidik KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung atas dugaan penggelapan aset senilai ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa laporan ini dipicu oleh aset milik kliennya senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disita dari safe deposit box sebuah bank di Tebet pada Juli 2025, namun hingga kini tidak kunjung dikembalikan.
"Kronologisnya, kantor Ibu Linda digeledah, kemudian esoknya di-BAP, dan terjadi pemblokiran aset secara lisan oleh pihak berwajib," ujar Deolipa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Aset yang disengketakan tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai valuta asing (SGD 45,2 juta, USD 380 ribu, hingga Euro dan Ringgit), 14 batang emas seberat masing-masing 1 kilogram, serta sejumlah sertifikat tanah di berbagai wilayah seperti NTB, NTT, hingga Sumatera Selatan.
Selain masalah aset, Linda merasa terjebak dalam pusaran administrasi yang membingungkan. Ia menduga adanya surat palsu dari KPK yang menyatakan dirinya tidak akan dihadirkan dalam persidangan.
Ironisnya, dokumen yang disebut-sebut palsu tersebut diklaim Linda justru berasal dari internal KPK, lengkap dengan stempel dan tanda tangan resmi.
Linda juga menyinggung adanya tawaran janggal agar dirinya pindah kewarganegaraan dengan iming-iming pengembalian aset, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, KPK mengambil langkah ofensif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penyalahgunaan aset.
"KPK telah melaporkan perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS. Kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," tegas Budi di Gedung KPK, Selasa (3/3/2026).
Terkait laporan Linda ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran etik penyidik, Budi menyampaikan bahwa Dewas telah memutus perkara tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan KPK yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari pihak KPK terhadap Linda Susanti yang diterima pada Februari 2026.
"Saat ini kasus masih tahap penyelidikan. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta melakukan analisa terhadap barang bukti," kata Budi Hermanto, Rabu (4/3/2026).


