Lampumerahnews.id
Banda Aceh - Perpanjangan status transisi pemulihan pascabencana di Aceh selama 90 hari membuat sebagian warga terdampak masih harus menunggu kepastian pemulihan tempat tinggal dan layanan dasar. Di tengah upaya percepatan rehabilitasi, kondisi ini berpotensi memperpanjang masa ketidakpastian bagi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari dampak bencana.
Sejumlah wilayah terdampak masih bergantung pada hunian sementara dan bantuan logistik, sementara proses pembangunan hunian tetap dan perbaikan infrastruktur belum tuntas. Aktivitas ekonomi warga pun belum sepenuhnya pulih, terutama bagi mereka yang terdampak langsung kerusakan tempat usaha dan fasilitas umum.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi ini diperlukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan hingga tuntas.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur.
Pemerintah juga menargetkan percepatan penyediaan hunian sementara dan pembangunan hunian tetap sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.
Bagi warga terdampak, kepastian hunian dan layanan dasar menjadi kebutuhan mendesak agar kehidupan bisa kembali normal. Tanpa percepatan yang signifikan, masa tinggal di hunian sementara berpotensi berlarut dan berdampak pada kondisi sosial serta ekonomi keluarga.
Karena itu, keberhasilan masa transisi ini tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari seberapa cepat masyarakat bisa kembali menjalani aktivitas secara layak dan berkelanjutan
(Kamalruzamal)


