Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Pemerintah Kota Medan mengusulkan bantuan hibah sebesar Rp50 miliar kepada Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka percepatan pemulihan pascabencana, yang disampaikan dalam rangkaian kegiatan pemerintah pusat pada 20 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 900.1.3/1084/SJ yang mendorong pemerintah daerah yang tidak terdampak bencana agar memberikan dukungan kepada daerah terdampak di Aceh. Edaran ini membuka ruang legal bagi penyaluran bantuan keuangan antardaerah melalui mekanisme hibah.
“Saya mengeluarkan surat edaran resmi, bukan untuk saya. Satu rupiah pun enggak akan untuk saya. Tapi semata-mata karena saya Kasatgas bisa melihat persoalan di semua daerah ini,” ujar Tito.
Secara regulatif, bantuan keuangan antardaerah telah memiliki landasan dalam sistem keuangan daerah. Hibah dari pemerintah daerah kepada daerah lain dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta regulasi turunan Kementerian Dalam Negeri terkait hibah dan bantuan sosial.
Dalam praktiknya, penyaluran hibah seperti ini harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran dalam APBD masing-masing daerah, disertai dokumen pendukung seperti naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Selain itu, prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran menjadi syarat utama agar bantuan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 April 2026, Kota Medan tercatat sebagai salah satu dari delapan daerah yang berkomitmen menyalurkan bantuan kepada wilayah terdampak bencana di Aceh, dengan Aceh Tamiang menjadi salah satu penerima utama.
Bagi Aceh Tamiang, tambahan dukungan ini memperkuat proses pemulihan yang sebelumnya juga didorong oleh bantuan pemerintah pusat, khususnya pada sektor perbaikan rumah warga terdampak. Kombinasi dukungan pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat rehabilitasi, sekaligus mendorong pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ke depan, skema hibah lintas daerah seperti ini dipandang sebagai model kolaborasi yang dapat diperluas dalam penanganan bencana, terutama di wilayah yang memiliki kedekatan geografis dan hubungan sosial-ekonomi yang kuat.
(Kamalruzamal)


