Aceh - Ribuan warga Aceh mulai terdampak setelah Pemerintah Aceh menerapkan skema baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026, di mana jumlah peserta tidak lagi mencakup seluruh penduduk. Dalam kebijakan terbaru berbasis Pergub Nomor 2 Tahun 2026, hanya 604.446 jiwa yang masuk dalam cakupan awal, sementara sebagian lainnya tersaring akibat penyesuaian data dan integrasi dengan sistem jaminan kesehatan nasional.
Pemutakhiran dilakukan melalui verifikasi bersama BPJS Kesehatan dan tim JKA terpadu, dengan acuan utama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Skema ini memastikan hanya warga yang belum terdaftar dalam program lain seperti PBI, peserta aktif BPJS, atau skema jaminan lain yang dapat masuk dalam pembiayaan JKA.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menilai reaksi publik muncul terlalu cepat sejak wacana evaluasi disampaikan.
“Baru kita bilang evaluasi JKA, sudah ribut sedunia, bukan lagi sekampung,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, kepesertaan JKA kini bersifat selektif dan berbasis data, bukan lagi menyeluruh seperti sebelumnya. Peserta harus memiliki identitas lengkap dan masuk dalam kategori tertentu, termasuk kelompok ekonomi prioritas atau kondisi kesehatan khusus.
Perubahan ini menjadi titik balik program JKA yang sejak 2010 dikenal luas sebagai layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Aceh, kini beralih menjadi skema berbasis sasaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(Kamalruzamal)


