Jakarta - Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (FP4K-Sarbumusi NU) mendorong pemerintah menerapkan upah sektoral sawit secara nasional melalui skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sosial serta meningkatkan kesejahteraan buruh perkebunan kelapa sawit yang selama ini bekerja dengan beban dan risiko kerja tinggi di sektor industri strategis nasional tersebut.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum FP4K-Sarbumusi NU, Fahri Fatur Rahman, yang menilai sistem pengupahan di sektor kelapa sawit seharusnya tidak hanya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara umum. Menurutnya, karakteristik pekerjaan dan tingkat produktivitas di perkebunan sawit berbeda dengan sektor industri lainnya sehingga membutuhkan standar upah yang lebih spesifik bagi pekerja di lapangan.
“Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK di sektor sawit harus terus didorong oleh serikat buruh, karena produktivitas di sektor ini berbeda dengan sektor lainnya. Upah yang diterima pekerja harus lebih adil dan tidak hanya mengacu pada UMK secara umum,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan, sejumlah daerah mulai merespons wacana pengupahan sektoral tersebut. Salah satunya di Kalimantan Barat yang telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada tahun 2026.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, kepala daerah memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan pengupahan, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga upah sektoral. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan kebijakan pengupahan di wilayahnya.
Namun demikian, Fahri menegaskan bahwa penerapan upah sektoral sawit juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan usaha maupun memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, industri kelapa sawit juga didorong meningkatkan produktivitas serta menjalankan standar keberlanjutan melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Penerapan standar tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing industri sawit nasional yang juga menjadi pemasok utama bahan baku program biodiesel.
Menurut Fahri, dorongan penerapan UMSK sawit secara nasional merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi buruh perkebunan kelapa sawit, baik pekerja tetap maupun buruh harian lepas, agar memperoleh upah yang layak sesuai dengan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
“Buruh perkebunan sawit memiliki peran besar dalam menopang industri strategis negara. Karena itu mereka berhak mendapatkan perlindungan dan upah yang layak sesuai kontribusinya,” tutup Fahri.
(Kr)



fsppi