Lampumerahnews.id
Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membantah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam program penyelamatan haji 2023–2024. Bantahan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat Menteri Agama semata-mata bertujuan untuk melindungi jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Setelah pemeriksaan, Yaqut kemudian digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Di saat yang sama, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berunjuk rasa di depan gedung KPK terlihat meneriakkan dukungan kepada Yaqut.
“Yaqut, Yaqut, Yaqutt,” teriak massa yang berkumpul di depan gedung lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia datang dengan pengawalan beberapa orang serta didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
Kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan, Yaqut menyatakan dirinya siap memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.
Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya sempat meminta penundaan pemeriksaan.
“Engga ada tuh (penundaan),” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan penahanan terhadap dirinya pada hari itu, Yaqut tidak memberikan jawaban pasti.
“Tanya diri anda sendiri,” ucapnya singkat.


