Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang — Sebanyak 106 unit hunian sementara (huntara) tengah dibangun di Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menampung warga terdampak banjir yang hingga kini masih tinggal di tenda pengungsian. Pembangunan huntara pascabanjir Aceh Tamiang tersebut ditargetkan dapat ditempati sebelum Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga masyarakat memiliki tempat tinggal yang lebih layak selama proses pembangunan hunian tetap berlangsung.
Peninjauan pembangunan huntara itu dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (P) Drs. Armia Fahmi, MH, Selasa (10/3/2026), usai menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 136 kepala keluarga di Kecamatan Rantau. Lokasi huntara berada di kawasan tanah Perancis, Kampung Benua Raja, yang disiapkan pemerintah sebagai tempat hunian sementara bagi warga yang rumahnya terdampak banjir.
Dalam peninjauan tersebut, Armia meminta agar pembangunan huntara benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, terutama ketersediaan air bersih dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal sementara tersebut.
“Pastikan sumber air bersih, tidak berbau. Tolong dibuat dengan rapi dan senyaman mungkin untuk masyarakat,” ujar Armia kepada pengawas pembangunan huntara di lokasi.
Berdasarkan keterangan pengawas proyek, sejumlah fasilitas dasar di kawasan huntara saat ini sudah mulai tersedia. Jaringan listrik telah terpasang, sementara fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) juga disiapkan agar dapat digunakan oleh warga ketika hunian sementara tersebut mulai ditempati.
Sebanyak 106 unit huntara tersebut diprioritaskan bagi warga Kampung Benua Raja yang rumahnya terdampak banjir dan hingga kini masih bertahan di tenda pengungsian. Pemerintah daerah menargetkan hunian sementara ini dapat menjadi tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat sambil menunggu pembangunan hunian tetap selesai.
Pembangunan huntara menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana banjir di Aceh Tamiang yang sebelumnya merendam sejumlah wilayah dan memaksa banyak warga mengungsi. Melalui penyediaan hunian sementara dan penyaluran Dana Tunggu Hunian, pemerintah daerah berupaya mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
(Kamalruzamal)



fsppi