Lampumerahnews.id
Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Saksi Gunawan Wibiksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemenaker, mengungkap adanya empat orang yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta uang total Rp6 miliar kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker, Hery Sutanto. Menurut Gunawan, masing-masing pihak tersebut meminta Rp1,5 miliar, sehingga total permintaan mencapai Rp6 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Gunawan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Pengungkapan tersebut mencuat saat penasihat hukum Noel, Munarman, mendalami adanya pertemuan antara Hery Sutanto dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro. Gunawan yang kala itu menjabat sebagai sekretaris pribadi Hery mengaku mendengar langsung percakapan keduanya.
Munarman kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan di persidangan.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat Saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada Saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3, dengan mengatakan, ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” ujar Munarman membacakan BAP saksi di ruang sidang.
Ungkapan “tiarap” tersebut dinilai menjadi sinyal adanya tekanan serius dari pihak luar terhadap pejabat Kemenaker, sekaligus memperkuat dugaan bahwa perkara sertifikasi K3 tidak berdiri semata sebagai kasus internal kementerian.
Kesaksian ini membuka babak baru dalam perkara yang menjerat Noel dan sejumlah terdakwa lainnya, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait tudingan keterlibatan empat orang yang disebutkan dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya, sementara publik menanti apakah pengakuan ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum demi menjaga integritas institusi negara.
(Dion)


