Lampumerahnews.id
Jakarta – Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika pada Selasa (10/2/2026). Dalam kasus ini, polisi membongkar penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa etomidate tersebut dikemas dalam bentuk pod atau cartridge rokok elektrik yang dikenal masyarakat dengan sebutan liquid zombie.
“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan dua jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk pod atau catrige rokok elektrik atau yang sering dikenali masyarakat itu liquid zombie,” ujar Aris kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan program Asta Cipta nomor 7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Aris mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melalui penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap satu orang tersangka.
“Pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian personel Satres Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan secara marathon sehingga kita dapat mengungkap satu orang tersangka dengan inisial R,” jelasnya.
Tersangka R, seorang pria berusia 35 tahun, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas hitam berisi ratusan pod rokok elektrik yang telah dikemas dan diduga mengandung zat etomidate.
“Dari keterangan tersangka kami sita satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 333 pcs pod atau catrige rokok elektrik yang sudah dikemas. Di dalamnya ada berisi 30 merek, tulisannya ada Ferrari, kemudian LV, dan kemudian Mercedes, yang diduga berisi cairan yang mengandung zat etomidate. Ini termasuk dalam golongan dua narkotika,” ungkap Aris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima cartridge atau pod tersebut dari wilayah Jambi sekitar 10 Desember 2025. Jumlah barang yang diterima pada tahap awal mencapai ribuan unit.
“Yang bersangkutan menerima awalnya yang jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 5.139 pods,” kata Aris.
Barang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk didistribusikan ke sejumlah pihak atas perintah seseorang berinisial K yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian barang tersebut dibawa ke Jakarta untuk didistribusikan ke beberapa orang atas suruhan dari K. K ini masih DPO, masih kita dalami,” ujarnya.
Aris menambahkan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya menyita total 333 pod rokok elektrik berisi etomidate. Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ.
“Jadi akhirnya kita ungkap dan disita 333 buah pods elektrik ini. Penyelidikan kami tidak berhenti di sini, kami tidak hanya puas mengungkap 333 buah pods elektrik. Kemudian kami dalami keterangan tersangka, kami lakukan interogasi, kemudian kami analisa baik dari pola perjalanannya, kemudian pola komunikasi yang bersangkutan di handphone (HP), dan lain-lainnya,” jelasnya.
Terkait nilai ekonomi barang bukti, Aris menegaskan pihaknya tidak ingin mempublikasikannya.
“Sebenarnya ini barang haram tidak ada nilainya, jadi kalau kita sampaikan nilainya berapa nanti malah terpancing para pelaku bahagia mendapat keuntungan yang signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Jakarta Utara, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa etomidate tersebut dikemas dalam beberapa merek berbeda.
“Jadi terkait pertanyaan yang tadi awalnya terbagi jadi tiga jenis yaitu Mercy, Ferrari, dan LV.
Di pengembangan berikutnya kita mendapatkan barang bukti yang terbungkus ini, jadi yang jumlah 5.000 itu rencana mau dimasukin ke sini, jadi kita tangkap dulu sebelum mereka memasukan ke dalam tempat yang baru,” kata Trendy.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.


