-->

TERKINI

Kriteria Lumpur 20 Cm Jadi Rusak Ringan, Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan Acuan Verval Banjir Bandang

lampumerahnews
Rabu, 11 Februari 2026, 10.00 WIB Last Updated 2026-02-11T03:01:06Z

Lampumerahnews.id


Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan adanya penyesuaian dalam penilaian kerusakan rumah warga korban banjir bandang, menyusul sorotan publik terkait ribuan rumah yang sebelumnya masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Salah satu penyesuaian tersebut menyangkut bobot kerusakan rusak ringan, di mana rumah yang kemasukan lumpur setinggi 20 sentimeter sudah dapat dinyatakan sebagai rusak ringan.


Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, melalui video resmi yang diedarkan Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang. Pernyataan ini menjadi acuan penting dalam proses verifikasi dan validasi (verval) rumah warga terdampak bencana hidrometeorologi 2025, khususnya banjir bandang yang terjadi di Aceh Tamiang.


“Dengan arahan yang ada, sudah jelas bahwa 20 sentimeter lumpur yang masuk ke rumah sudah menyatakan rusak ringan. Jadi untuk rumah yang rusak berat, tidak ada masalah lagi,” ujar Syuibun Anwar dalam video tersebut.


Penegasan ini muncul di tengah perbincangan publik terkait penerapan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Nomor 5 Tahun 2024, yang selama ini dinilai menitikberatkan penilaian pada kerusakan struktur fisik bangunan. Dalam pemberitaan sebelumnya, tercatat dari 37.888 rumah terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, sebanyak 7.922 rumah dinyatakan TMK karena tingkat kerusakan struktur dinilai berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.


Dengan adanya penyesuaian bobot kerusakan berbasis tinggi lumpur tersebut, Pemkab Aceh Tamiang menilai terdapat ruang koreksi dalam proses pendataan, khususnya bagi rumah warga yang terdampak banjir bandang namun sebelumnya gugur akibat penilaian struktur semata. Ketentuan ini juga akan menjadi salah satu indikator dalam proses verval ulang rumah TMK yang kini tengah disiapkan, seiring pelibatan LSM dan organisasi kemasyarakatan lokal.


Pemkab Aceh Tamiang menegaskan, penjelasan ini dimaksudkan untuk meluruskan pemahaman masyarakat serta memastikan proses pendataan pascabencana berjalan lebih kontekstual dengan kondisi lapangan di Aceh Tamiang, sejalan dengan ketentuan teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.


Bagi warga terdampak, penyesuaian kriteria ini membuka peluang penilaian yang lebih adil. Sementara bagi pemerintah daerah, penegasan acuan khusus banjir bandang Aceh Tamiang menjadi upaya menjembatani aturan teknis dengan realitas lapangan, agar pemulihan pascabencana benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga. 


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini