-->

TERKINI

Jumhur: TKA Tak Boleh Ambil Pekerjaan Rakyat

lampumerahnews
Jumat, 13 Februari 2026, 23.40 WIB Last Updated 2026-02-13T16:40:39Z

 

Lampumerahnews.id 


JAKARTA – Saat Rakornas ke II yang juga Rapimnas ke VI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusung tema Sukseskan Verifikasi Serikat Pekerja, Serikat Buruh Untuk Menuju Organisasi Pekerja Yang Kuat dan Mandiri" Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan dengan tegas perlu nya ada verifikasi atau pendataan jumlah anggota di setiap daerah. 


" pentingnya verifikasi anggota dari tingkat pabrik hingga tingkat nasional. Hal ini dilakukan agar data keanggotaan serikat buruh di kementerian benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.Sekarang ini banyak yang mengklaim anggotanya sekian banyak, tapi tidak terverifikasi. Dengan verifikasi dari tingkat yang paling bawah (pabrik), nanti akan ketahuan berapa jumlah anggota federasi atau konfederasi yang sebenarnya.Di sinilah intensifnya pelaksanaan tersebut . " Ungkap Jumhur di sela-sela kegiatan yang di gelar di Hotel Bintang Lima, Jakarta Selatan. (13/2). 

 

Kegiatan yang di laksanakan pada 12 Februari hingga 14 Februari di hadiri 281 pengurus DPD Konfederasi di seluruh Indonesia. 


" Kegiatan yang kita mulai dari tanggal 12 Februari sampai 14 Februari 2026 adalah pertemuan besar yang di hadiri oleh para pengurus DPD Konfederasi dan pengurus daerah federasi dari seluruh Indonesia. " Terang 

 

"Tentunya pertemuan tingkat nasional dan provinsi ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi internal serta membahas isu strategis ketenagakerjaan di era pemerintahan baru." Lanjut dia. 


Sebanyak 281 perwakilan hadir mengikuti Rakernas. Agenda utama berfokus pada perumusan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta pelaksanaan verifikasi anggota serikat buruh secara faktual. 


Terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA), Jumhur memberikan catatan kritis terhadap kebijakan dalam 10 tahun terakhir yang dinilai "pukul rata". Ia menyoroti banyaknya TKA yang masuk untuk jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, seperti pekerja kasar atau tukang aduk semen.


Menurutnya, membiarkan orang asing mengambil alih pekerjaan yang mampu dilakukan rakyat Indonesia adalah bentuk pelanggaran konstitusi.


"Di UUD 1945 jelas, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika pekerjaan layak yang bisa dikerjakan orang Indonesia justru diberikan ke orang asing, ini pelanggaran konstitusi, bukan sekadar pelanggaran undang-undang," tegasnya.


Jumhur mendesak agar pemerintah segera membenahi carut-marut TKA ini. Ia meminta agar kontrak kerja TKA yang sudah selesai tidak diperpanjang lagi jika posisi tersebut bisa diisi oleh tenaga kerja domestik.


 "Saya yakin betul pemerintahan Prabowo Subianto sangat mengerti konstitusi dan tidak akan melakukan itu (pembiaran TKA). Termasuk para menteri terkait, mereka harus memahami prinsip ini, Pak Prabowo ini berani. Beliau tidak mau tersandera oleh kebiasaan yang dianggap lumrah padahal salah. Hal-hal seperti itu harus dibongkar. Namun, kami mengingatkan bahwa setelah dibongkar, cara menatanya harus mantap dan profesional. " Papar nya dengan nada optimistis. 


Mengenai wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TKA, Jumhur menilai hal tersebut sebagai urusan teknis di kementerian. Namun, ia mengingatkan agar Satgas tersebut tetap berpegang pada prinsip dasar: tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk posisi direksi atau keahlian khusus yang belum dimiliki Indonesia.

Komentar

Tampilkan

Terkini