Lampumerahnews.id
DUMAI - Penetapan Notaris berinisial "J" sebagai tersangka oleh Polres Dumai sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/105/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 12 Pebruari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) uu Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, merupakan langkah hukum yang patut diapresiasi.
Pernyatan tersebut disampaikan Hasiholan Malau, SH, Penasehat Hukum pelapor saudara M. Syafawi yang merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai , saat menerima tembusan surat penetapan tersangka yang disampaikan oleh Polres Dumai ke pada dirinya.
Dalam keterangan pers nya Malau menjelaskan, "Tentunya, kami selaku PH yang dipercayakan akan mengawal kasus ini sampai ke tahap selanjutnya. " Ujar nya .(14/2).
Sementara itu ditempat terpisah, ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Noraris inisial "J" ini mengatakan, "Ya kami sudah membaca surat tersebut dan pastinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Dumai. "Ungkap Agoes.
Agoes juga menegaskan, "Kasus ini penting bagi kami selaku Koperasi TKBM yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan bekerja di pelabuhan sebagai Penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan agar upaya pelanggaran sebagaimana dimaksud tidak terulang-lagi. "Pungkasnya.


