-->

TERKINI

Bupati Tetapkan Masa Transisi Pascabanjir di Aceh Tamiang, Huntara Jadi Prioritas

lampumerahnews
Jumat, 27 Februari 2026, 10.39 WIB Last Updated 2026-02-27T03:39:55Z

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memasuki masa transisi pemulihan pascabanjir selama 90 hari, terhitung 25 Februari hingga 25 Mei 2026, setelah status tanggap darurat bencana hidrometeorologi dicabut. Dalam fase transisi ini, penanganan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir menjadi salah satu prioritas utama, seiring masih banyaknya rumah warga yang rusak akibat banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor di sejumlah kecamatan.


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026, yang dikeluarkan usai evaluasi bersama unsur terkait. Pemerintah daerah menilai, meski kondisi darurat telah berakhir, dampak banjir masih terasa dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.


Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyampaikan bahwa masa transisi ini menjadi jembatan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.


"Masa transisi 90 hari ini diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat," ucap Bupati.


Skala kerusakan rumah akibat banjir di Aceh Tamiang sendiri terbilang besar. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pemerintah daerah, total rumah rusak tercatat mencapai 37.888 unit, dengan 11.674 unit di antaranya telah diumumkan dalam Tahap I Gelombang II untuk bantuan stimulan dan tengah menjalani proses uji publik sebelum penetapan SK Bupati.


Besarnya angka tersebut menjadi dasar penting diberlakukannya masa transisi pemulihan. Di tengah proses administrasi bantuan stimulan rumah rusak, kebutuhan huntara bagi warga yang rumahnya rusak berat atau belum layak huni tidak bisa ditunda.


Masa transisi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata pembangunan dan penempatan huntara secara lebih terstruktur, sekaligus menyelaraskan pendataan kerusakan, verifikasi penerima bantuan, hingga penyiapan lokasi hunian sementara yang aman dan layak.


Berbeda dengan masa tanggap darurat yang berfokus pada penyelamatan dan distribusi logistik, fase transisi pemulihan pascabanjir Aceh Tamiang mengarah pada langkah konkret memperbaiki kehidupan warga secara bertahap. Di sinilah penanganan rumah rusak dan penyediaan huntara menjadi ujian koordinasi lintas sektor agar pemulihan benar-benar berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. 



(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini