Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang — Dua puluh tahun setelah tsunami 2004 memaksa negara mengucurkan puluhan triliun rupiah untuk menyelamatkan Aceh, kini bencana kembali meninggalkan luka besar dengan pola yang berbeda. Aceh Tamiang mencatat 72.929 unit rumah rusak, angka tertinggi di Aceh dan terpaut ekstrem dibanding kabupaten lain. Skala kerusakan ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras tentang beban pemulihan yang kini ditanggung satu daerah, di tengah respon kebijakan pascabencana yang masih berjalan di tingkat pusat.
Ketimpangan itu terlihat gamblang dalam data perbandingan antarkabupaten. Kabupaten Bireuen mencatat 11.455 unit rumah rusak, Aceh Timur 6.490 unit, Gayo Lues 4.018 unit, Aceh Utara 3.576 unit, dan Aceh Singkil 3.431 unit. Sejumlah kabupaten lain bahkan berada di bawah 2.000 unit rumah rusak. Perbedaan yang sangat lebar ini menunjukkan bahwa Aceh Tamiang menghadapi dampak bencana dengan skala yang jauh melampaui wilayah lain, meski seluruh daerah masih ditempatkan dalam satu kerangka prosedur penanganan pascabencana yang seragam.
Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada pemerintah pusat melalui BNPB pada 7 Februari 2026. Dokumen yang disahkan Gubernur Aceh tersebut memuat kebutuhan pemulihan lintas kewenangan dan lintas sektor untuk seluruh Aceh, dengan total kebutuhan anggaran yang diusulkan mencapai Rp153,3 triliun. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam proses verifikasi administratif dan faktual sebelum penetapan program rehabilitasi dan rekonstruksi secara nasional.
Di tengah proses verifikasi yang masih berjalan di atas meja, warga di lapangan sudah lebih dulu berhadapan dengan kenyataan rumah yang tak lagi layak dihuni. Dengan kerusakan permukiman yang sangat besar, kebutuhan hunian sementara, pemulihan ekonomi warga, serta perbaikan fasilitas dasar menjadi persoalan yang tidak bisa menunggu terlalu lama. Sementara itu, dana yang saat ini dikelola di tingkat daerah masih bersifat awal dan terbatas, menunggu kepastian skema pembiayaan jangka panjang dari pemerintah pusat.
Akademisi kebijakan publik Dr. Syamsu Rial, SE, MM, dari Universitas Proklamasi Yogyakarta, menilai kondisi Aceh Tamiang mencerminkan adanya kesenjangan antara skala dampak bencana dan tempo respon kebijakan. Menurutnya, keseragaman prosedur penanganan pascabencana tidak selalu mencerminkan keadilan ketika tingkat kerusakan antardaerah sangat timpang.
“Aceh Tamiang memikul beban kerusakan yang sangat besar. Dalam kebijakan publik, keadilan bukan berarti semua daerah diperlakukan sama, tetapi disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya,” ujar Syamsu Rial.
Ia menambahkan, pengalaman tsunami Aceh 2004 menunjukkan bahwa keberhasilan pemulihan sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan. Menurutnya, jeda kebijakan yang terlalu panjang berisiko memindahkan beban pemulihan kepada masyarakat dan pemerintah daerah yang kapasitasnya terbatas.
Perbandingan dengan tsunami 2004, lanjut Syamsu, bukan untuk menyamakan jenis bencana, melainkan untuk mengukur kesesuaian respon negara terhadap skala kerusakan yang dihadapi.
Aceh Tamiang kini berada pada titik krusial, menunggu apakah proses verifikasi R3P mampu menerjemahkan data kerusakan ekstrem menjadi kebijakan pemulihan yang adil, proporsional, dan tepat waktu.
(kamalruzamal)


