-->

TERKINI

Tanggapi isu Pilkada DPRD H Neneng Hasanah " ikuti koridor dan Undang-undang Pemilu

lampumerahnews
Minggu, 18 Januari 2026, 20.10 WIB Last Updated 2026-01-18T13:11:06Z

Lampumerahnews.id  JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Neneng Hasanah memberikan tanggapan terkait berkembangnya wacana penambahan atau perpanjangan masa jabatan anggota legislatif.


Dalam sebuah wawancara santai di kediamannya, Neneng menegaskan bahwa dirinya secara pribadi maupun secara fraksi akan tetap mengikuti koridor hukum dan konstitusi yang berlaku saat ini. Minggu (18/01/2026).


Neneng menjelaskan bahwa dalam menyikapi isu strategis seperti ini, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta selalu berkoordinasi dengan tingkat pusat.


"Kami dari Fraksi Partai Demokrat mengambil sikap yang sama dengan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) kami, yaitu mengikuti aturan yang telah ditentukan dan Undang-Undang Pemilu," ujar Neneng di sela-sela kegiatannya di Jakarta.


Terkait munculnya berbagai opini mengenai dampak positif maupun negatif dari wacana tersebut, Neneng memilih untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan resmi secara organisasional.


 Ia menekankan bahwa anggota dewan tidak bisa mengambil keputusan sendiri di luar garis kebijakan partai dan undang-undang.


"Mengenai wacana penambahan (masa jabatan) dan sebagainya, kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Kami mengikuti keputusan DPP Partai Demokrat," tambahnya.


​"Undang-Undang Pemilu kita, jabatan kita cuma 5 tahun. Kalau kita menjalankan itu (perpanjangan), apakah kita tidak kena aturan?" ujarnya. 


Menurutnya, meskipun ada jaminan hukum nantinya, secara personal beliau tetap memilih untuk mengikuti masa jabatan yang sudah ditetapkan sejak awal.


​Ia menambahkan bahwa kepastian hukum adalah hal yang utama. Namun, prinsip pribadi untuk menyelesaikan tugas sesuai periode yang telah ditentukan menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar.


​Terkait wacana perubahan masa jabatan yang sedang digodok di tingkat nasional, beliau menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada lembaga yang berwenang.


​"Itu kan keputusannya nanti di DPR RI ya, mungkin ya," pungkasnya menutup pembicaraan.


​Sikap tegas ini mencerminkan integritas dalam memegang amanah jabatan dan kesadaran akan pentingnya regenerasi kepemimpinan di tingkat desa sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.




Komentar

Tampilkan

Terkini