-->

TERKINI

Koperasi di Ujung Tanduk: Hak Masyarakat Bungintimbe Terancam oleh Tambang

lampumerahnews
Senin, 19 Januari 2026, 07.04 WIB Last Updated 2026-01-19T00:04:47Z

Lampumerahnews.id

BUNGINTIMBE, MOROWALI UTARA — Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 520 tahun 2004 dan Surat Keterangan Bupati Morowali Utara Nomor 661 tahun 2020 yang di miliki oleh Koperasi Hutbun Suka maju yang merupakan surat pengakuan dari negara bahwa 749 anggota Koperasi Produsen Peran Serta Masyarakat Kehutanan dan Perkebunan "Suka Maju" berhak mengelola 1.500 hektare tanah di 3 desa.


Tapi kini dokumen itu ia anggap nyaris tak ada arti. Sejak Tahun 2022 alat berat PT Bumanik, Perusahan Tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) masuk menggerus lahan kebun pertanian dan kelapa mereka. Untuk jalan pertambangan " Tak ada ganti rugi, justru yang datang adalah surat panggilan penyidik kepolisian 


“Kami yang haknya dirampas, malah dilaporkan atas tuduhan pemalsuan dokumen,” kata Laode kepada awak media di sela-sela pertemuan anggota koperasi di kediamannya, Rabu, 15 Januari 2026. 


“Ini jelas upaya kriminalisasi kepada kami yang selama ini melakukan perlawanan ” Ungkap nya . 


Laporan polisi itu dilayangkan pada Tanggal 2 Januari 2026 , menjadi puncak dari ketegangan yang telah berlangsung selama tiga tahun. Dalam dokumen analisis hukum yang diperoleh awak media dari, Firman Hukum Shakti Lawfirm menyebutkan laporan tersebut sebagai "strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau gugatan yang ditujukan untuk membungkam suara.


Hak yang diberi Negara, ditarik paksa oleh Korporasi


Cerita bermula pada 2004, ketika Pemerintah Kabupaten Morowali memberikan izin membuka tanah seluas 2 hektare peeanghota kepada kelompok tani yang kemudian menjadi cikal bakal Koperasi “Suka Maju”. Izin itu lalu dikoreksi melalui surat Bupati pada Tahun 2020, yang mengakui luas pengelolaan menjadi 1.500 hektare untuk 749 anggota nya.


“Kami membangun ini dari nol , menghijaukan lahan, menanam, membentuk koperasi yang sah,” ujar Laode, yang matanya kerap menerawang ke arah bukit di kejauhan, yang kini sudah dipatok dan dipagar PT Bumanik.


Namun, di atas lahan yang sama, PT Bumanik mengantongi IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dimana ijin tersebut setelah ditelusuri ternyata meliputi sampai rumah penduduk bahkan sampainjalan propinsi diakui ada didalam peta IUP tersebut halimi jugalah yang memicu menjadi salah satu Konflik kepemilikan hak yang tak terelakkan. 


Menurut kuasa hukum dari SHAKTI Lawfirm, posisi koperasi lebih kuat secara hierarki perizinan karena izinnya diberikan lebih dulu (first in time, first in right).


“Tapi hukum seperti tumpul di sini. Perusahaan datang dengan pendampingan aparat. Kami, rakyat kecil, hanya bisa gigit jari,” tambah Laode.


" Masyarakat Sekitar: “Kami Hanya Menghirup Debu dan Keputusasaan” Lirih nya. 


Dampaknya tak hanya dirasakan anggota koperasi. Warga Desa Bungintimbe yang tidak tergabung dalam koperasi juga merasakan getirnya. Maria (45) menunjukkan kebun singkongnya yang mengering. Debu tebal dari aktivitas tambang, katanya, menutupi daun-daun dan mencemari sumber air.


“Sebelum ada tambang, sungai kami jernih, tapi sekarang keruh karena dilokasi pertambangan ada sumber air yang dipergunakan masyarakat dari 3 desa . Kebun menjadi tidak produktif. Kami protes, dibilang menghambat investasi,” kata pak Siddiq sesepuh masyarakat setempat.


Sementara itu, ada pemuda yang sempat bekerja serabutan di lokasi tambang, mengaku upahnya tak sebanding dengan risiko.


Ketika  mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Pemda Kabupaten Morowali Utara. Salah seorang Kepala Dinas, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang memfasilitasi mediasi, namun sepertinya hanya formalitas saja tanpa realisasi sampai saat ini berita diturunkan.


“Kami mendorong dialog antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” tutur nya, tapi sayang terkait tuntutan kompensasi, penduduk masih dicari-cari alasan untuk menghindari kewajiban, padahal bila mengacu pada UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa didalam pengajuan RKAB perusahaan wajib melibatkan masyarakat dan Pemda setempat, namun ketika ditanyakan hal itu tidak pernah dilakukan oleh PT Bumanik maupun Kenz Ventura selaku pemegang IUP yang sudah melakukan aktivitas nya sejak 2014, dan Pemda setempat diam saja.


Upaya mediasi antara koperasi Hutbun Sukamaju dengan PT Bumanik yang mewakili 750 orang anggotanya hingga berita ini diturunkan belum mendapat titik terang,

Posisi Hukum Koperasi sebenarnya Kuat, Tapi Implementasi di lapangan tumpul, para pengacara dari Shakti Lawfirm dalam opininya menegaskan " Hak ekonomi dan hak hidup warga adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Mereka merekomendasikan koperasi segera mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atau izin lokasi untuk memperjelas status tanah, serta akan melaporkan balik tindakan pengaduan kepolisian dengan tuduhan dokumen palsu.

“Namun, tanpa kemauan politik dari pemerintah daerah dan penegak hukum, semua ini hanya akan jadi dokumen yang mati,” kata seorang pengacara dalam tim tersebut saat berada di desa Bungintimbe, sumber mata air yang keruh dan jalan raya lintas Sulawesi yang rusak serta kepulan debu truk truk pengangkat bahan mentah hasil tambang Masih Menutupi Matahari


Kembali ke rumah Laode, pertemuan sore itu ditutup dengan doa bersama. Beberapa ibu-ibu menitikkan air mata, merasa diperlakukan tidak adil, sementara Di luar, bunyi truk-truk besar pengangkut nikel masih terdengar menggelinding, meninggalkan sumber. Mata air yang keruh, bahkan sempat terjadi longsor serta debu yang mengambang di udara.


“Kami mungkin kecil di mata mereka,” lanjut Laode, “tapi kami tidak akan berhenti bersuara. Ini bukan sekadar tanah. Ini nyawa kami.”


Di Morowali Utara, pertarungan antara sokoguru ekonomi konstitusional bernama koperasi, dan raksasa tambang bernama PT Bumanik, masih menyisakan pertanyaan: Di pihak manakah negara benar-benar berdiri?

Komentar

Tampilkan

Terkini