-->

TERKINI

Sidang Perdana Kasus K3, Noel Perlihatkan Surat Anak dan Siap Bertanggung Jawab

lampumerahnews
Senin, 19 Januari 2026, 17.32 WIB Last Updated 2026-01-19T10:32:38Z

Lampumerahnews.id  Jakarta – Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berlangsung penuh emosi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), Noel memperlihatkan surat dari putrinya kepada majelis hakim.


Surat tersebut, menurut Noel, menjadi penyemangat tersendiri di tengah proses hukum yang tengah ia jalani. Ia mengakui perasaan sedih kerap muncul setiap kali mengingat dukungan moral yang diberikan sang anak.


“Ini yang membuat saya selalu sedih, anak saya, tapi membuat saya semangat ya,” ka Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Selain mengungkapkan sisi emosionalnya, Noel juga menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum hingga putusan akhir. Ia menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab atas perbuatannya.


“Iya dong, kan kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita,” ujarnya.


Perkara yang menjerat Noel tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.


Majelis hakim yang sama juga menangani sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut, di antaranya perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, Miki Mahfud selaku pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 periode Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dan pihak terkait selama kurun waktu 2020 hingga 2025 mencapai Rp201 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk lain, baik uang tunai maupun barang, seperti kendaraan bermotor, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk gratifikasi lainnya.


KPK menjerat Noel bersama 10 tersangka lain melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Agustus 2025. Operasi tersebut sempat menyedot perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.


Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Tampilkan

Terkini