-->

TERKINI

Noel Tuding KPK Berpolitik , dan tuduh KPK sebagai Content Creator

lampumerahnews
Senin, 26 Januari 2026, 23.35 WIB Last Updated 2026-01-26T16:35:51Z

Lampumerahnews.id Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Agenda persidangan kali ini memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Aziz Yanuar, P. S.H., M.H., M.N. Salah satu anggota tim kuasa hukum Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, P. S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, baru dua orang yang memberikan keterangan sebelum sidang diskors. Kedua saksi tersebut merupakan pegawai aktif di Kemenaker.


Menurut Azis, kesaksian yang disampaikan justru dinilai menguntungkan kliennya. Para saksi mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam perkara yang tengah disidangkan.


"Dua saksi sudah menyatakan tegas tidak tahu sama sekali keterlibatan dari Noel Ebenezer, dan juga tidak pernah bertemu langsung dengan kepentingan K3 ini dengan Noel Ebenezer," ujar Azis kepada wartawan.


Azis menambahkan, para saksi hanya mengenal Noel sebatas figur publik dan tidak memiliki hubungan personal maupun profesional terkait urusan K3 di Kemenaker.


"Tidak kenal secara pribadi, melainkan secara figur saja dengan Emanuel Ebenezer," sambungnya.


Tim kuasa hukum meyakini dakwaan terhadap Noel tidak memiliki dasar yang kuat. Meski demikian, Azis menilai pembahasan mengenai kemungkinan penghapusan perkara atau pemberian abolisi masih belum relevan karena proses persidangan masih berlangsung.


"Masih terlalu dini sih untuk kita bicara apa namanya penghapusan atau abolisi, karena sampai saat ini masih pemeriksaan. Dan kami meyakini bahwa memang yang dituduhkan terhadap klien kami sehubungan dengan perkara K3 ini tidak benar," tegas Azis.


Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dari JPU, sebelum nantinya pihak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.


Sementara itu, di luar ruang sidang, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. 


Ia mengaku siap menerima hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang menjeratnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia sekaligus melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel.


Noel mengklaim dirinya awalnya hanya dipanggil untuk klarifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menuding KPK membangun framing negatif terhadap dirinya.


"Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, 'Pak, datang, Pak, ke kantor saya'. 'Mau ngapain?' saya bilang. 'Ada klarifikasi, mau dikonfrontir'. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in," kata Noel.


Ia juga membantah tudingan kepemilikan puluhan mobil hasil pemerasan.


"Kemudian, 'Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?'. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, 'Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya'. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?" imbuhnya.


Noel bahkan menuding KPK telah menyimpang dari tugas penegakan hukum dan terlibat dalam kepentingan politik.


"Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu," ujarnya.


Dalam pernyataannya, Noel kembali menegaskan komitmennya terhadap wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, termasuk jika hukuman itu dijatuhkan kepada dirinya sendiri.


"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," kata Noel.


Ia juga menyebut dirinya sebagai petarung yang tidak akan menyerah menghadapi proses hukum.


"Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya," imbuhnya.


Sebagai informasi, Noel ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kini menjalani proses persidangan. Jaksa mendakwa Noel terlibat pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, dengan permintaan jatah sebesar Rp 3 miliar.


Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang terhadap mereka digelar dalam berkas terpisah pada Senin lalu.

Komentar

Tampilkan

Terkini