Lampumerahnews.id
Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyatakan dirinya siap menerima konsekuensi hukum paling berat dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, Noel mengaku berharap dijatuhi hukuman mati.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” kata Noel.
Namun demikian, Noel juga menyebut opsi lain jika majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal. Ia meminta agar hukuman yang dijatuhkan paling ringan, seraya menyinggung pandangannya soal korupsi.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," tambah dia.
Dalam kesempatan itu, Noel turut melontarkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengingatkan lembaga antirasuah tersebut agar berhati-hati dan tidak keliru dalam menangani perkara yang menjeratnya.
“Dia malah sibuk memerangi negara ini. Gila nih menurut saya. Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikan lah,” ujar Noel.
Meski demikian, Noel mengaku telah melakukan kesalahan.
Kendati begitu, ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan dan hanya menerima uang Rp 70 juta yang disebut-sebut sebagai hasil pemerasan.
“Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah. Tapi nanti kita lihat kesalahan saya di mana. Kalau di dakwan Jaksa, kan tidak terkait hasil pemerasan. Tidak ada yang saya peras. Ini baca dakwannya, tidak ada hasil pemerasan,” tegas Noel.
Ia juga mempertanyakan nilai uang yang disebut diterimanya.
"Masa gembong dapetnya 70 juta. Ini gue wamen apa staff wamen ini? Dapet 70 juta doang,” tandas dia.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar atau tepatnya Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Noel menerima suap dan melakukan pemerasan sebesar Rp 70 juta dari total nilai pemerasan Rp 6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel bersama para terdakwa lain disebut memaksa pemohon sertifikasi K3 membayar sejumlah uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar. Jaksa merinci aliran dana yang diterima sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, baik koordinator, subkoordinator, hingga pejabat struktural lainnya.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.


