Lampumerahnews.id
TANGERANG - Pihak Pengembang Alam sutera tidak hadir dalam Mediasi sengketa lahan yang difasilitasi pihak kepolisian, mediasi yang berlangsung pada Senin, (19/01/2026) , sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan ahli waris soal dugaan penyerobotan serta perusakan lahan.
mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. lantaran PT Alam Sutera tidak hadir, padahal sebelumnya telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh kepolisian.
Kanit Intel Polsek Pinang, Lili, membenarkan absennya pihak perusahaan. Ia mengatakan, kepolisian telah berupaya menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Pinang.
“Kami sudah menghubungi pihak yang bersangkutan. Informasi yang kami terima, PT Alam Sutera sedang ada agenda menerima media di lokasi lain, sehingga belum bisa hadir hari ini,” ujar Lili di Mapolsek Pinang.
Meski demikian, Lili menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengamanan dan pencegahan konflik. Menurutnya, situasi di lapangan cukup sensitif dan memerlukan keterlibatan semua pihak agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Kami berupaya meredam agar tidak terjadi gesekan antarkelompok. Keterbatasan personel tentu menjadi tantangan, sehingga sinergi sangat dibutuhkan,” kata Lili.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Erdi, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Ia menilai, absennya PT Alam Sutera dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum.
“Ini sudah kejadian yang kedua. Saat mediasi di kecamatan sebelumnya, klien kami sudah menunjukkan bukti penguasaan lahan. Tapi sampai hari ini, PT Alam Sutera tidak pernah memperlihatkan bukti hak kepemilikannya,” ujar Erdi.
Erdi menambahkan, warga yang menjadi kliennya telah menguasai lahan tersebut lebih dari 50 tahun, bahkan terdapat makam keluarga di area yang disengketakan. Kondisi ini, menurut dia, seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah daerah sebelum memberikan izin apa pun.Ia juga menyoroti aktivitas pembangunan yang tetap berjalan meski status hukum lahan belum jelas.
“Seharusnya pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin. Kalau tetap dibiarkan, ini bentuk pembiaran dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Erdi.
Dalam mediasi tersebut, Erdi mendesak kepolisian bertindak tegas dengan menyita alat berat yang berada di lokasi sengketa serta menelusuri surat kuasa yang menjadi dasar kehadiran para pelaku di lapangan.
“Kalau tidak ada surat kuasa yang sah, maka jelas ini tindakan melawan hukum. Kami minta penegakan hukum dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam,” katanya, seraya menyebut kasus ini telah viral dan menjadi perhatian publik.
Erdi mengungkapkan, laporan polisi pertama telah dilayangkan pada November 2025 terkait dugaan perusakan properti warga dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan. Peristiwa terbaru pada Januari 2026, kata dia, menjadi laporan pidana lanjutan dengan objek yang berbeda.
Selain dugaan perusakan, warga juga melaporkan perubahan kontur tanah tanpa izin pemilik sah. Laporan tersebut diajukan oleh para ahli waris yang jumlahnya mencapai tiga hingga empat keluarga, sebagian di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Meski menuntut penegakan hukum, Erdi menegaskan kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun, ia menilai negara harus hadir melindungi masyarakat kecil agar konflik agraria tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga ujarnya.
(yuyu )


