-->

TERKINI

Majelis KIP menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik

lampumerahnews
Selasa, 13 Januari 2026, 18.28 WIB Last Updated 2026-01-13T11:28:50Z

 

Lampumerahnews.id  Jakarta - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 


Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). 


“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro.


Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka. 


“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.


Sebelumnya, Bonatua mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 


Atas hal itu, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan informasi publik.

Komentar

Tampilkan

Terkini