Lampumerahnews.id
Kabupaten Tangerang — Ketua DPD GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten Tangerang "Rais Fhatoni "menyoroti persoalan penanganan sampah yang dinilai tidak maksimal yang di kelola oleh kepala desa Kronjo, di wilayah kampung Kronjo pontang RT 03 RW 02 kecamatan Kronjo Pasalnya, lahan pribadi milik warga justru dijadikan tempat pembuangan sampah liar, sementara fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS) resmi yang telah disediakan tidak difungsikan sebagaimana mestinya".Selasa (13/01/2026)
Dalam keterangannya kepada awak media, Rais Fhatoni Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa kepala desa Kronjo tidak bertanggung jawab adanya sampah berserakan di lahan warga, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawabnya sebagai kepala Desa
Menurutnya, penggunaan lahan pribadi sebagai lokasi pembuangan sampah jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat
“Ini menjadi tanggung jawab Kepala Desa Kronjo sudah disediakan oleh pemerintah, tetapi tidak difungsikan. Akibatnya, lahan pribadi saya dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan,” kata Rais Fhatoni warga Kronjo pontang dan sekaligus Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang.
Ia menambahkan, dampak dari pembuangan sampah di lahan pribadi sangat merugikan kami sebagai warga, mulai dari pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga potensi munculnya penyakit.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial antara warga dengan pihak pengelola sampah tersebut
GMPK mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan mengambil langkah tegas agar TPS yang telah ada dapat difungsikan secara optimal.
Penertiban pembuangan sampah liar serta penegakan aturan juga dinilai penting, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan untuk kepala desa Kronjo dan Kami meminta ada tindakan nyata, bukan sekadar janji dan omdo," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kades Kronjo, belum memberikan keterangan resmi terkait tidak difungsikannya TPS dan penggunaan lahan pribadi warga, sebagai tempat pembuangan sampah.


