Lampumerahnews.id
JAKARTA UTARA – Kericuhan administratif kembali mewarnai dunia ketenagakerjaan di Jakarta Utara. Manajemen perusahaan IKT (Indonesia Kendaraan Terminal ) dituding tidak memiliki itikad baik karena menolak menemui perwakilan Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indones (SPPTKI) dan tim kuasa hukum dari Trion Law Firm yang datang untuk menagih hak status kerja karyawan, Selasa (20/1/2026).
Perselisihan ini bermula dari keluarnya Nota Khusus Notariksa oleh Sudinakertrans Jakarta Utara yang menetapkan bahwa para pekerja yang sebelumnya berstatus alih daya (outsourcing) resmi ditetapkan menjadi Pekerja Karyawan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak 31 Oktober 2025.
Thomas istriarto Kuasa hukum dari Trion Law Firm menjelaskan bahwa pengalihan pekerjaan kepada pemborong selama ini dinilai cacat hukum. Hal ini dikarenakan perusahaan tidak memenuhi syarat formil, salah satunya ketiadaan laporan kegiatan penunjang saat proses pengalihan dilakukan.
"Berdasarkan pemeriksaan pengawas Sudinakertrans Jakarta Utara, hubungan kerja ini dinyatakan cacat hukum. Dengan demikian, secara otomatis kawan-kawan pekerja wajib menjadi karyawan tetap (PKWTT) di IKT ," ujar Thomas di lokasi.
Kedatangan serikat pekerja dan tim hukum hari ini bertujuan untuk melakukan perundingan bipartit guna mendiskusikan metode pelaksanaan ketetapan pemerintah tersebut. Namun, pihak manajemen enggan menemui mereka dengan alasan belum ada jawaban internal, meskipun surat permohonan sudah dilayangkan sejak satu minggu yang lalu.
"Kalau kami kirim surat H-1 lalu belum ada jawaban, mungkin masuk akal. Tapi ini sudah hampir satu minggu. Kami mempertanyakan, apakah ini badan usaha milik negara yang taat aturan, atau justru milik oligarki yang bisa mengabaikan hukum?" tegasnya.
Joko Laras Ketua Umum SPPTKI sangat menyayangkan sikap manajemen yang menutup pintu komunikasi. Padahal, tujuan kehadiran mereka adalah untuk mencari solusi melalui musyawarah demi menjaga harkat dan martabat pekerja sebagai manusia, bukan sekadar aset yang bisa diganti begitu saja.
"Kami sangat menyayangkan manajemen menolak ruang komunikasi. Padahal pemerintah sudah menyediakan ruang diskusi melalui nota tersebut. Jika musyawarah ini terus ditolak, kami akan menempuh jalur hukum berikutnya," tambah Joko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan audiensi dan pengabaian nota khusus dari Sudinakertrans Jakarta Utara tersebut.


