Lampumerahnews.id
Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, (4/3/2026).
Penyegelan dilakukan karena pengelola belum mengantongi perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola.
“Jadi pada 4 Maret 2026, kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau dikenal dengan penyegelan,” ujar Herry dalam keterangannya,
Menurut Herry, kedua lapangan padel tersebut diketahui telah beroperasi tanpa mengantongi PBG, yang menjadi salah satu syarat utama dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, operasional dihentikan sampai kewajiban administrasi dipenuhi.
Ia menegaskan tidak ada batas waktu khusus terkait masa penyegelan. Operasional hanya dapat kembali berjalan apabila pemilik telah menyelesaikan proses perizinan dan PBG resmi diterbitkan.
“Tidak ada batas waktu penyegelannya. Semua tergantung dari tim legal pemilik lapangan padel untuk segera mengurus perizinan. Kami akan siap membantu proses perizinan. Kami berharap calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dijalankan,” tuturnya.
Herry juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Menurutnya, tren olahraga padel yang kian diminati masyarakat harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan bangunan.
Sementara itu, Manager Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya belum mengantongi PBG saat operasional dimulai. Ia menyatakan perizinan tersebut sebenarnya sudah dalam proses pengurusan, namun belum sampai pada tahap penerbitan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG. Kita ikuti persyaratan-persyaratannya. Perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” ujar Petrus.
Ia berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga operasional lapangan bisa kembali berjalan dan melayani masyarakat. Menurutnya, minat terhadap olahraga padel di Jakarta terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga fasilitas olahraga tersebut banyak diminati.
Penertiban Menyeluruh di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya akan mendalami perizinan seluruh lapangan padel yang kini beroperasi di Ibu Kota. Berdasarkan data sementara, terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, (24/2/2026).
Pramono menegaskan, penertiban akan dilakukan secara tegas dan bertahap terhadap lapangan-lapangan yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak melarang berkembangnya olahraga padel di Jakarta. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait izin mendirikan dan penggunaan bangunan.
“Kami mendukung perkembangan olahraga dan investasi di Jakarta, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan dulu, izinnya menyusul,” tegasnya.
Dengan adanya penyegelan ini, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan sinyal kuat bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam menjalankan usaha. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha agar proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata ruang kota.
(kipray)




fsppi