Lampumerahnews.id
TANGERANG – Nasib malang menimpa Usman, seorang warga asal Indramayu, Jawa Barat. Niat baiknya untuk menjemput kakak kandungnya di Malaysia harus kandas setelah dirinya dicekal oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (11/2/2026). Usman dituding sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal meskipun telah menyertakan bukti kepulangan.
Peristiwa bermula saat Usman hendak melakukan proses pemeriksaan dokumen di terminal keberangkatan.
Petugas Imigrasi menaruh curiga dan menuding Usman akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia.
Padahal, Usman mengaku telah memberikan penjelasan dan bukti kuat kepada petugas, Rencana kunjungan yang hanya berlangsung selama satu minggu.Bukti tiket pesawat pulang-pergi (PP) yang sudah dibayar lunas.
Meski telah memberikan pembelaan, pihak berwenang tetap melakukan pencekalan. Tak berhenti di situ, Usman kemudian dibawa ke Polres Bandara dan menjalani pemeriksaan intensif selama satu hari satu malam untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Keterangan Usman diperkuat oleh kakak kandungnya, Nairoh, yang saat ini berada di Malaysia. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Nairoh membenarkan bahwa adiknya datang atas permintaannya.
"Usman saya minta datang ke Malaysia karena saya butuh bantuan untuk pulang berlebaran ke Indramayu. Saya baru saja melahirkan, jadi perlu pendamping untuk membantu proses kepulangan nanti," ujar Nairoh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyayangkan tindakan aparat yang dianggap terlalu represif terhadap warga yang memiliki dokumen lengkap dan tujuan yang jelas. Kasus ini menambah deretan panjang warga daerah kantong PMI yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif saat hendak bepergian ke luar negeri.



fsppi